sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IOM: 2300 ABK jadi korban TPPO sejak 2005

Sejak 2005, IOM telah membantu 9.000 korban TPPO dan dari jumlah tersebut 2.300 di antaranya adalah ABK.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 08 Agst 2019 09:45 WIB
IOM: 2300 ABK jadi korban TPPO sejak 2005

Perwakilan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Shafira Ayunindya menyatakan bahwa sejak 2005 pihaknya telah membantu 9.000 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.300 orang merupakan ABK.

"IOM di Indonesia sudah berjalan sejak 2005 dan sejauh ini kami telah membantu 9.000 korban TPPO. Dari jumlah itu 2.300 adalah ABK dan mereka rata-rata laki-laki," jelas Shafira dalam acara diskusi di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, pada Rabu (7/8).

Shafira menjelaskan bahwa TPPO di sektor perikanan terjadi ketika ABK dipaksa bekerja tanpa henti, tidak diberikan gaji dan dilarang pulang. Kasus-kasus seperti ini sudah mulai marak terjadi sejak 2011-2014. 

Dalam rentang 2011-2014, IOM sudah mengidentifikasi adanya 500 ABK yang menjadi korban TPPO. Dari 500 ABK yang diselamatkan, sekitar 200 merupakan WNI dan sisanya berasal dari sejumlah negara Asia Tenggara seperti Myanmar, Laos dan Thailand.

"Jadi, tidak hanya nelayan asing tapi nelayan Indonesia juga rentan menjadi korban perdagangan orang," jelas dia.

Shafira mengatakan, kasus TPPO di sektor perikanan mulai mendapat sorotan publik sejak 2014 setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan RI memberlakukan moratorium kapal asing. Dia menjelaskan, akibat moratorium tersebut, kapal-kapal asing tidak dapat bebas berkeliaran di perairan Indonesia.

"Akhirnya kapal-kapal yang mengangkut ABK korban TPPO, yang secara paksa dipekerjakan sebagai nelayan, mau tidak mau harus berlabuh di daratan. Pada saat itu, banyak ABK yang kabur ke hutan dan pelan-pelan bersosialisasi dengan masyarakat setempat," jelas Shafira.

Kasus-kasus seperti ini, lanjutnya, marak terjadi di wilayah Indonesia Timur. Contohnya di Dobo dan Benjina, dua pulau di Kepulauan Aru, Maluku.

Sponsored

Pada 2014-2015 IOM berhasil mengidentifikasi sekitar 1.500 ABK asing dan lokal di Indonesia yang menjadi korban TPPO.

Shafira menjelaskan bahwa TPPO terdiri dari tiga elemen utama yakni aksi, maksud dan tujuan.

"Aksi itu maksudnya apa yang dilakukan kepada korban, bisa saja mereka diculik atau dibohongi. Maksud artinya alasan mengapa mereka tidak dapat dipulangkan, kalau dari kasus ABK misalnya, banyak yang tidak dapat pulang karena gajinya ditahan oleh kapten kapal," ungkap Shafira.

Sedangkan tujuan dari TPPO sendiri, tambahnya, sudah tentu merupakan eksploitasi manusia.

"Contohnya sejumlah ABK yang kami selamatkan, ada yang mengaku bahwa kalau lagi musim cumi-cumi, mereka bisa dipaksa kerja hingga tidak boleh tidur selama dua hari," ujarnya.

Upaya AS berantas TPPO

Dalam kesempatan yang sama, pejabat bidang politik dari Kedubes AS Fausto DeGuzman, menegaskan bahwa TPPO merupakan bentuk kejahatan perbudakan modern yang perlu diberantas.

Sebagai upaya untuk menghentikan TPPO, Kementerian Luar Negeri AS memiliki Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (TIP) yang mengadakan program-program untuk membantu negara-negara melawan perdagangan orang.

"TIP saat ini telah memberikan bantuan asing sekitar US$127 juta untuk membiayai lebih dari 90 program bantuan yang tersebar di 80 negara," jelas DeGuzman.

Program-program TIP, jelasnya, berfokus pada pembangunan kemitraan dan 3P yakni penuntutan, perlindungan dan pencegahan TPPO.

"TIP juga membantu mendanai IOM dalam bidang pembangunan kapasitas bagi para petugas mereka yang berada di garis depan," kata dia.

Lebih lanjut, DeGuzman menjelaskan bahwa upaya TIP melawan TPPO didasarkan pada UU Perlindungan Korban Perdagangan Orang (TVPA) yang disahkan oleh AS pada 2000.

Dia juga menerangkan bahwa umumnya perdagangan orang berakar dari sejumlah permasalahan seperti kemiskinan, situasi politik negara yang tidak stabil, konflik bersenjata hingga bencana alam.

"Pelaku TPPO biasanya menggunakan berbagai bentuk pemerasan atau pemaksaan, mulai dari jeratan utang, penyitaan dokumen resmi seperti paspor atau KTP, ancaman penjara dan deportasi, hingga ancaman kekerasan terhadap keluarga korban," ungkap DeGuzman.

DeGuzman memaparkan, selain sektor perikanan, sektor manufaktur, pengolahan makanan, konstruksi, elektronik, produksi garmen serta agrikultur juga rentan ternodai persoalan TPPO.

Berita Lainnya
×
tekid