sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA India bahas petisi yang menantang pencabutan status khusus Kashmir

Perdana Menteri Narendra Modi pada 2019, yang mencabut status negara bagian Jammu dan Kashmir yang disengketakan.

Hermansah
Hermansah Kamis, 03 Agst 2023 09:09 WIB
MA India bahas petisi yang menantang pencabutan status khusus Kashmir

Pengadilan tinggi India pada Rabu (2/8) waktu setempat, mulai membahas petisi yang menantang undang-undang yang disahkan oleh pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi pada 2019, yang mencabut status negara bagian Jammu dan Kashmir yang disengketakan, membatalkan konstitusi terpisahnya dan menghapus perlindungan warisan atas tanah dan pekerjaan.

“Kasusnya ada di depan bangku konstitusi paling atas di negara itu. Kami optimistis karena kami tahu kasus kami sangat kuat,” kata Hasnain Masoodi, seorang anggota parlemen India yang berbasis di Kashmir yang merupakan salah satu pembuat petisi pertama yang menentang keputusan pemerintah Modi. Dia juga menjabat sebagai hakim di pengadilan tinggi Kashmir.

“Kerangka kerja konstitusional ini memberikan mekanisme untuk menjadi bagian dari serikat India. Pencabutan itu adalah pengkhianatan dan serangan terhadap identitas kami,” katanya.

Masoodi, yang merupakan bagian dari partai politik terbesar di wilayah Kashmir, Konferensi Nasional, mengatakan keputusan Modi pada 2019 “melanggar setiap norma dan mekanisme” di bawah konstitusi India

Segera setelah itu, pejabat India mulai mengintegrasikan Kashmir ke wilayah India lainnya dengan perubahan administratif yang diberlakukan tanpa masukan publik. Undang-undang domisili yang diluncurkan pada 2020 memungkinkan setiap warga negara India yang telah tinggal di wilayah tersebut setidaknya selama 15 tahun atau telah belajar selama tujuh tahun untuk menjadi penduduk tetap di wilayah tersebut. Pada tahun yang sama, pemerintah juga melonggarkan aturan bagi tentara India untuk memperoleh tanah di Kashmir dan membangun permukiman “strategis”.

Pihak berwenang India menyebut hak tinggal baru sebagai tindakan yang terlambat untuk mendorong pembangunan ekonomi yang lebih besar, tetapi para kritikus mengatakan hal itu dapat mengubah susunan populasi.

Banyak warga Kashmir khawatir masuknya orang luar dapat mengubah hasil plebisit, padahal itu dijanjikan di bawah resolusi PBB 1948 yang memberi Kashmir pilihan untuk bergabung dengan Pakistan atau India.

Wilayah pegunungan yang menakjubkan ini tidak banyak diketahui kecuali konflik sejak 1947, ketika pemerintahan Inggris di anak benua India membagi wilayah antara India dan Pakistan yang baru dibentuk. Separatis Kashmir melancarkan pemberontakan bersenjata besar-besaran pada 1989, mencari penyatuan dengan Pakistan atau kemerdekaan penuh.

Sponsored

Sebagian besar Muslim Kashmir mendukung tujuan pemberontak untuk menyatukan wilayah tersebut, baik di bawah pemerintahan Pakistan atau sebagai negara merdeka. New Delhi menegaskan, militansi Kashmir dalam terorisme yang disponsori Pakistan, tuduhan yang dibantah oleh Islamabad. Puluhan ribu warga sipil, pemberontak, dan pasukan pemerintah tewas dalam konflik tersebut.

Banyak etnis Muslim Kashmir memandang perubahan pada 2019 sebagai aneksasi, sementara anggota komunitas minoritas Hindu dan Buddha awalnya menyambut baik langkah tersebut, tetapi kemudian menyatakan takut kehilangan tanah dan pekerjaan di wilayah Himalaya yang masih asli.

Meskipun sangat tidak populer di Kashmir, langkah tersebut beresonansi di sebagian besar India, di mana pemerintah Modi disemangati oleh para pendukungnya karena memenuhi janji nasionalis Hindu yang telah lama dipegang untuk menghapus hak istimewa khusus wilayah yang bergolak itu.

Dalam upaya New Delhi untuk membentuk apa yang disebutnya "Naya Kashmir", atau "Kashmir baru", sebagian besar penduduk wilayah itu telah dibungkam, dengan kebebasan sipil mereka dikekang, karena India tidak menunjukkan toleransi terhadap segala bentuk perbedaan pendapat.

Pers Kashmir juga menghadapi kesulitan besar. Sejak saat itu, banyak jurnalis di wilayah tersebut diintimidasi, dilecehkan, dipanggil ke kantor polisi dan terkadang ditangkap. Administrasi juga menerapkan kebijakan media baru yang berupaya mengontrol pelaporan.

Sumber : Associated Press

Berita Lainnya
×
tekid