sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengadilan memutuskan istri mantan PM Malaysia Rosmah Mansor korupsi

Dakwaannya datang lebih dari seminggu setelah Najib kehilangan banding terakhirnya terhadap dakwaan korupsinya pada 2020.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Kamis, 01 Sep 2022 14:21 WIB
Pengadilan memutuskan istri mantan PM Malaysia Rosmah Mansor korupsi

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang menjeratnya. Putusan pada Kamis ini, terjadi lebih dari seminggu setelah suaminya dipenjara usai pengadilan tertinggi Malaysia menegaskan ia bersalah atas korupsinya.

Rosmah, 70, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Malaysia karena meminta suap total RM 194 juta untuk membantu perusahaan energi surya Jepak Holdings mengamankan proyek hibrida surya RM 1,25 miliar untuk ratusan sekolah di Sarawak pada 2016.

Sebelumnya pada hari Kamis, dia gagal untuk membuat Hakim Zaini mundur dari kasus tersebut, dengan alasan bahwa putusan atas kasus tersebut diduga bocor dan diposting online minggu lalu.

Rosmah juga menghadapi 17 tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak sebesar RM 7,1 juta dalam persidangan terpisah yang sedang berlangsung.

Sponsored

Dakwaannya datang lebih dari seminggu setelah Najib kehilangan banding terakhirnya terhadap dakwaan korupsinya pada 2020 di Pengadilan Federal. Dia mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun di Penjara Kajang di Selangor Selasa lalu.

Najib adalah perdana menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018. Para kritikus menuduh dia dan Rosmah menjalani gaya hidup mewah saat dia berkuasa.

Najib dihukum karena menyalahgunakan RM 42 juta dari SRC International - mantan anak perusahaan dari perusahaan investasi negara yang tercemar skandal 1Malaysia Development Berhad - yang ia dirikan bersama. Dia memiliki empat persidangan lain yang sedang berlangsung terkait dengan miliaran uang 1MDB.

Berita Lainnya
×
tekid