Akademisi ungkap yang tidak boleh dilakukan jika ingin cuan di Tiktok
Aplikasi ini digunakan anak muda sebagai saluran untuk mengekspresikan diri melalui nyanyian, tarian, atau komedi.

Dosen Universitas Teknologi Yogyakarta Ade Sukmawati mengatakan, ada tiga syarat konten yang bisa menghasilkan cuan di platform Tiktok. Ketiganya ialah kreatifitas yang otentik, sumber ide yang tak terbatas, serta etis, menghibur, dan sesuai prinsip maupun norma.
“Prinsipnya, jangan sesekali membuat konten yang meniru konten orang lain. Lalu, hindari pembuatan konten yang negatif, seperti mengandung informasi bohong atau keliru, ujaran kebencian, fitnah, dan sebagainya,” kata pegiat Japelidi (Jaringan Pegiat Literasi Digital) itu, dalam Workshop Literasi Digital saat dikutip Alinea.id, Jumat (7/7).
Sementara itu, Dosen dan digital enthusiast M Adhi Prasnowo menyebut, Tiktok adalah platform media sosial untuk berbagi, membuat, dan menemukan video pendek.
Aplikasi ini digunakan anak muda sebagai saluran untuk mengekspresikan diri melalui nyanyian, tarian, atau komedi. Selain untuk kepentingan hiburan, hari ini Tiktok juga sudah bisa digunakan untuk kepentingan bisnis.
“Fitur-fitur yang ada di Tiktok antara lain pengeditan video, Tiktok dance challenge, musik, reels, hashtag challenge, maupun fitur yang memungkinkan pengguna untuk memasarkan produk mereka,” ucapnya.
Adhi juga menjelaskan cara kerja algoritma Tiktok. Menurut dia, ada tiga macam algoritmanya, yaitu interaksi, detail konten, dan detail akun. Dari masing-masing macam algoritma itu, masih perlu pendetailan agar algoritma yang diinginkan bisa dicapai.
Mengutip survey dari Hootsuite, pada 2022, pengguna internet di seluruh dunia mencapai 5,1 miliar orang. Dari jumlah tersebut, yang menggunakan media sosial sebanyak 4,7 miliar orang. Di Indonesia, pengguna internet mencapai 73,7 % dari total populasi Indonesia atau sekitar 204,7 juta.
Untuk media sosial, platform yang paling banyak digunakan warga Indonesia adalah Whatsapp, Instagram, Facebook, lalu Tiktok di tempat terakhir.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB