sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan UU Permusikan harus ditolak

Sejumlah pihak menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang tengah dibahas di DPR.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 06 Feb 2019 22:15 WIB
Alasan UU Permusikan harus ditolak

Sejumlah pihak menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang tengah dibahas di DPR.

Anggota Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan Kartika Jahja mengatakan pihaknya mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk dipertimbangkan oleh DPR. Hal itu untuk merespons dari tanggapan negatif yang beredar di masyarakat.

"Kami terbentuk secara organik, bukan hanya musisi tapi juga pelaku musik lainnya. Dari pernyataan sikap kemarin, tumbuh kebutuhan lain. Kami bahas inventaris yang kami susun, menilai RUU yang berbahaya. Kami akan berikan rekomendasi untuk dipertimbangkan," ujar Kartika di Jakarta, pada Rabu (6/2).

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut disusun oleh para anggota baik para pegiat musik maupun akademisi yang tergabung dalam koalisi tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan serangkaian kajian dan diskusi untuk menyusun sebuah rekomendasi tersebut.

Anggota Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan Wendi Putranto menegaskan gerakan koalisi yang terdiri dari berbagai musisi ini tidak terafiliasi oleh kelompok atau partai politik manapun. Karena menurutnya, tujuan dari gerakan itu ingin membenahi sistem permusikan.

“Kami sudah bertekad gerakan ini bukan menjadi alat untuk politik praktis. Jadi tujuan kita di sini ingin sistem permusikannya yang dibenahi, bukan musisinya yang dibelenggu,” kata Wendi ditempat yang sama.

Oleh karena itu, ia berharap, delapan rekomendasi yang dikeluarkan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengubah beberapa pasal yang diduga terdapat dalam perancangan RUU Permusikan. Karena menurutnya, masalah pembahasan sampai ke kemungkinan adanya pasal karet dapat membahayakan kreativitas para pelaku musik Indonesia.

Berikut Rekomendasi dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan:

Sponsored

1. RUU Permusikan ini menunjukkan kegagalan tim penyusun naskah akademik dan RUU Permusikan dalam merumuskan naskah akademik dan menyusun RUU yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketidakterbukaan atas proses penyusunan RUU Permusikan sebagai informasi publik bertentangan dengan azas keterbukaan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini bisa dilihat dari draf RUU yang selesai 15 Agustus 2018 namun baru bisa diakses dan ramai di publik Februari 2019.

2. Naskah akademik yang secara fundamental tidak memenuhi standar ilmiah sehingga tidak layak digunakan sebagai basis RUU. Kekurangannya yang begitu fatal membuat merevisi adalah sebuah upaya yang sia-sia karena yang dibutuhkan adalah membuat ulang naskah ini agar dapat menjawab kebutuhan, melindungi, serta mendukung ekosistem permusikan di Indonesia. Bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

3. Setelah melakukan kajian menalam, lebih dari 80% Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menemukan beberapa pasal problematik, sehingga harus mengalami perombakan total/perubahan substansi atau dihapus. Karena, pasal di dalam RUU ini tidak menjawab identifikasi masalah tentang kesejahteraan pekerja musik dalam menjamin ekosistem musik yang baik.

4. Perlunya pengkajian akademik dari awal yang melibatkan perwakilan pekerja musik dari berbagai latar belakang (termasuk musisi independen, tradisi, daerah, jalanan) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, agar benar-benar memahami dan merumuskan kebutuhan dan tantangan permusikan hari ini.

5. Meminta DPR melakukan kajian akademik untuk disinergikan dengan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Nomor 13 Tahun 2018. Keduanya erat berkaitan dengan pelindungan kepada para pihak terkait di dunia musik, serta inisiatif turunan dari Undang-undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dengan 302 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten atau Kota, dan 31 PPKD Provinsi, yang sedang dikumpulkan Ditjenbud. Di dalam PPKD, musik sebagai salah satu obyek pemajuan kebudayaan dapat diidentifikasi dan ditelaah kondisi dan kebutuhan untuk pengembangannya sesuai dengan konteksnya.

6. Meminta Pemerintah dan Lembaga Legislatif untuk selalu mendukung proses kreasi dan ekosistem musik Indonesia yang transparan, partisipatif, peduli dengan kebinekaan dalam dunia permusikan Indonesia dalam menyusun sebuah solusi legislasi yang bentuknya bisa merevisi Undang-Undang yang sudah ada. Serta membuat aturan khusus atau turunan dari peraturan yang sudah ada dengan tujuan untuk memperjelas penata kelolaan industri musik Indonesia.

7. Menimbang semua poin di atas, proses ini akan membutuhkan waktu dan partisipasi banyak pihak sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada baiknya juga sebagai konstituen kita memprioritaskan RUU yang lebih memiliki urgensi untuk segera dibahas di Prolegnas.

8. Sekali lagi, menegaskan bahwa menolak draf RUU Permusikan ini justru karena kami peduli dan tidak mau solusi untuk menjamin perkembangan dan kemajuan ekosistem musik di Indonesia prematur dan tidak berdasar pada kajian, diskusi dan partisipasi aktif para pekerja musik di Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid