sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Harus rawat inap? Ini fasilitas yang didapatkan jika menjadi peserta BPJS Kesehatan

Apa saja fasilitas yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan?

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Selasa, 15 Feb 2022 22:32 WIB
Harus rawat inap? Ini fasilitas yang didapatkan jika menjadi peserta BPJS Kesehatan

Anda menderita sakit dan butuh rujukan rawat inap? Tak perlu memusingkan biaya, karena jika terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimotori Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, semua bisa diakses secara cuma-cuma. Pemerintah juga sebelumnya telah menetapkan aturan yang menyebutkan setiap warga negara wajib menjadi peserta proram JKN.

Apa saja fasilitas yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan? Berikut rinciannya, seperti dilansir dari laman resminya.

Rawat inap tingkat pertama

Rawat inap tingkat pertama dilakukan sebagai salah satu fasilitas primer BPJS Kesehatan, yakni yang bersifat nonspesifik. Manfaat yang ditanggung adalah sebagai berikut:

Sponsored
  1. Pendaftaran dan administrasi.
  2. Akomodasi rawat inap.
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  4. Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif
  5. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi: persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar); pertolongan neonatal dengan komplikasi.
  6. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Rawat inap tingkat lanjut

Rawat inap tingkat lanjut adalah rawat inap yang bersifat spesialistik atau subspesialistik dan menyasar individu. Fasilitas rawat inap tingkat lanjut meliputi:

  1. Perawatan inap nonintensif.
  2. Perawatan inap intensif, yakni Intensive Care Unit (ICU), Intensif Coronary Care Unit (ICCU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Rawat inap tingkat lanjut melibatkan fasilitas kesehatan rujukan seperti klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum daerah atau swasta, rumah sakit khusus, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium. Segala layanan yang dibutuhkan dalam rawat inap tingkat lanjut bersifat gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid