close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi BPJS. foto Antara
icon caption
Ilustrasi BPJS. foto Antara
Sosial dan Gaya Hidup
Senin, 07 Februari 2022 13:15

Ingin mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri? Pahami perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3

Berikut perbedaan layanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas seperti dilansir dari laman BPJS Kesehatan.
swipe

Bagi anda yang tidak menggeluti pekerjaan secara formal, layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa diakses lewat jalur Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS Mandiri. Lewat jalur ini peserta BPJS bisa memilih kelas yakni 1, 2, 3 dengan biaya yang berbeda. Peserta BPJS Kelas 1 dikenai biaya Rp150.000 per bulan, kelas 2 Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 Rp35.000 per bulan.

Dengan tarif yang berbeda, tiap peserta akan mendapatkan jenis layanan yang berbeda pula tergantung kelas yang diambil. Berikut perbedaan layanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas seperti dilansir dari laman BPJS Kesehatan.

Selain biaya, perbedaan kelas BPJS Kesehatan terdapat pada ruang rawat inap untuk masing-masing kelas. Ruang rawat inap ini hanya berlaku jika peserta BPJS harus dirawat inap di rumah sakit.

Untuk peserta BPJS yang mengambil kelas 1, maka akan mendapatkan ruang rawat inap kelas 1, begitu untuk juga untuk peserta kelas 2 dan 3 akan mendapatkan ruang rawat inap sesuai dengan kelas yang diambil. Kendati demikian, bagi peserta kelas 2 dan 3 yang ingin mendapatkan ruang rawat inap di atasnya maka peserta harus membayar sendiri kekurangan biaya yang tidak dibiayai BPJS.

Perbedaan kelas BPJS hanya berpengaruh pada ruang rawat inap untuk setiap peserta. Sementara itu untuk pelayanan lain, seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama, rawat jalan, dan pemberian obat ketiga kelas tetap akan diberikan pelayanan yang sama.

Pembagian kelas untuk program BPJS PBPU bertujuan untuk mengukur kemampuan finansial setiap pekerja mandiri. Untuk menghindari tunggakan, setiap peserta bisa memilih jenis kelas sesuai dengan kapasitas finansialnya. Hal ini juga bertujuan untuk menghindarkan peserta dari gagal bayar dan mencegah kepesertaan diblokir oleh sistem karena tunggakan. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dengan mendownload Mobile JKN atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK).  

img
Nadia Lutfiana Mawarni
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan