Pemerintah berencana melarang akses terhadap game online Roblox. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menilai permainan daring seperti Roblox bisa memberikan dampak yang berbahaya bagi anak-anak.
“(Karena) tingkat intelektualitasnya masih belum cukup. Terkadang mereka meniru apa yang dilihat,” ujar Mu'ti saat meninjau program Cek Kesehatan Gratis di SDN 02 Pagi Cideng, Jakarta Barat, Senin (4/8).
Anak-anak, kata Mu'ti bisa meniru kekerasan atau ucapan-ucapan kasar di Roblox. Tak hanya jadi emosional, game itu juga berpengaruh pada kesehatan atau ketekunan anak. “Kalau kebanyakan main gim itu jadi mager (malas bergerak),” katanya.
Roblox menjadi salah satu game yang kini populer dimainkan. Dalam studi yang dipublikasikan dalam jurnal Statista tahun 2025, Roblox menarik lebih dari 80 juta pengguna setiap harinya dan sebagian dari pemain tersebut adalah anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menegaskan pemerintah memiliki mandat tegas untuk memutus akses game online seperti Roblox apabila terbukti mengabaikan perlindungan anak. Wewenang ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Khususnya, jika ditemukan pelanggaran karena mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak. Apalagi, menjadikan anak sebagai korban kekerasan, adiksiatau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan sebagainya.
“Pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut. Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah haris memblokirnya,” ujar Kawiyan di Jakarta, Senin (11/8).
Menurutnya, setiap platform digital wajib menerapkan sistem teknologi dan prosedur keamanan sejak tahap pengembangan produk untuk melindungi anak. PSE juga harus memiliki mekanisme verifikasi usia, pelaporan penyalahgunaan, serta penjelasan batas usia pengguna.
Kawiyan menilai pelanggaran yang dibiarkan akan berdampak serius pada masa depan anak. Ia mencontohkan seorang siswi SMP di Semarang yang kecanduan gim online hingga tidak naik kelas. Kasus ini, kata dia, hanya satu dari banyak yang tidak tercatat pemerintah. “Karena itu perlu investigasi menyeluruh lintas kementerian,” tegasnya.
Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital segera menindaklanjuti laporan dugaan korban Roblox seperti yang diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Langkah tersebut harus disertai pendataan akurat agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Tak sekadar melarang
Psikolog Kassandra Putranto menilai pelarangan Roblox saja tidak cukup. Menurutnya, perlindungan efektif memerlukan kombinasi pendampingan orang tua, pembatasan waktu layar, literasi digital sejak dini, serta pengawasan konten yang konsisten.
Kasanddra membenarkan Roblox kerap disalahgunakan untuk praktek pornoaksi, pelecehan dan grooming bahkan akses kekerasan seksual. Tetapi, semua game online juga punya ancaman-ancaman serupa. Di sisi lain, memisahkan anak dari gawai juga muskil dilakukan orangtua pada era sekarang.
“Kuncinya bukan hanya melarang, tapi memastikan konten sesuai usia, waktu bermain seimbang, dan pendampingan aktif orang tua,” ujarnya kepada Alinea.id, Selasa (12/8).
Meskipun berisiko, menurut Kassandra, Roblox memiliki mode kreatif di mana anak bisa membuat dunia dan permainan sendiri yang dapat mengasah logika serta keterampilan desain. Risiko dampak negatif akan muncul jika kontennya tidak sesuai usia.
Pemerintah, kata Kassandra, bisa memperketat sistem klasifikasi usia dan moderasi konten. Mayoritas game online sendiri telah memiliki sistem kategori usia dengan verifikasi ID dan kontrol chat.
“Perlindungan anak di dunia digital paling efektif jika menggabungkan pengawasan, pendidikan, dan partisipasi aktif orang tua, bukan sekadar pembatasan,” pungkasnya.