sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selain pesinetron Cinta Misteri Hud Filbert, Polisi tangkap 6 lainnya

Pesinetron Hud Filbert ditangkap bersama dengan 6 orang lainnya berinisial MR, K, AIF, GA, RD dan W.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 18 Apr 2023 06:30 WIB
Selain pesinetron Cinta Misteri Hud Filbert,  Polisi tangkap 6 lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hud Filbert (28) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hud merupakan artis yang membintangi sinetron Cinta Misteri.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penangkapan tidak hanya dilakukan terhadap Hud. Ia diamankan bersama dengan 6 orang lainnya berinisial MR, K, AIF, GA, RD dan W.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 7 pelaku. Di mana ke-7 orang ini sudah kita lakukan tes urin dan semuanya positif menggunakan narkotika,” kata Syahduddi, kepada wartawan, Senin (17/4).

Syahduddi menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru. Hingga, pada Jumat (14/4) dini hari, petugas mengamankan dua pelaku.

Kedua pelaku tersebut adalah MR dan K. Mereka ditangkap di salah satu kost di Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Dan berhasil didapatkan 1 barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu beserta 1 cangklong yang berisi residu narkoba jenis sabu milik K alias ICA. Jadi narkoba sabu ini milik K," ujar Syahduddi.

Selain itu, MR diketahui memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada AIF. Ia menggunakan uang milik Hud untuk mengadakan pesta narkoba di salah atau apartemen.

Pesta barang haram ini dilakukan bersama lima orang lainnya. Mereka membelinya dari HR yang kini menjadi buron.

Sponsored

"Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarka Selatan untuk mengamankan HF, GA, dan RD," ujarnya.

Ia menyampaikan, penggeledahan langsung berjalan tapi penyidik tidak menemukan barbuk narkotika apa pun. Penyidik tidak menyerah sampai situ saja dan langsung melakukan tes urin.

"Ketika kita test urin, semuanya positif menggunakan narkoba," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Hud, penyidik melakukan pengembangan kasus. Penyidik menuju apartemen wilayah Permata Hijau Jakarta Selatan.  Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AIF dan W. Selain itu, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi seperempat narkotika jenis ekstasi.

"Warna hijau berat brutto 0.17 gram," katanya menambahkan. 

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Lainnya
×
tekid