close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi PPKM berbasis mikro. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi PPKM berbasis mikro. Alinea.id/Oky Diaz.
Infografis
Minggu, 14 Februari 2021 06:34

Aturan PPKM mikro

PPKM mikro merupakan perpanjangan dari PPKM I dan II.
swipe

Pemerintah pusat sudah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sejak Selasa (9/2) hingga Senin (22/2).

PPKM berbasis mikro ini diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dalam Inmendagri 3/2021 itu disebutkan, zona merah adalah yang di wilayahnya terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Pemberlakuan PPKM tingkat RT di zona merah meliputi, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan.

Infografik PPKM mikro. Alinea.id/Oky Diaz.

img
Fandy Hutari
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan