close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3). /Antara Foto.
icon caption
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3). /Antara Foto.
Infografis
Senin, 01 April 2019 13:27

Besaran tarif baru ojek online

Kementerian Perhubungan membagi 3 zona dalam tarif baru ojek online yang akan berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang. Tarif ini memicu pro-kontra
swipe

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno memandang, usaha pemerintah yang menetapkan tarif baru sebagai tindakan diskresi. Menurut dia, kebijakan itu diambil pemerintah semata-mata untuk menampung kebutuhan pengguna dan kepentingan pengemudi ojek online.

“Namun, ini kebijakan temporer. Sementara saja. Makanya perlu sosialisasi mulai 1 April nanti,” kata Djoko saat dihubungi, Kamis (28/3).

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini melanjutkan, kebijakan besaran tarif baru itu pasti akan menimbulkan pro dan kontra, selama masa uji coba.

“Ini buah simalakama, kalau tidak dinaikkan tarifnya, para mitra Gojek dan Grab ‘teriak’. Tapi setelah ditetapkan tarif naik, penumpangnya akan jadi berkurang,” tuturnya.

Selain itu, ia membaca aspirasi para pengemudi ojek online yang menginginkan tarif lebih tinggi dipengaruhi kejayaan usaha ojek online pada 2015 hingga 2016. Saat itu, setidaknya pengemudi ojek online bisa mengantongi pendapatan Rp8 juta hingga Rp12 juta.

Meski begitu, menurut Djoko, lambat laun muncul berbagai ketentuan layanan dan besaran tarif yang “dimainkan” pihak perusahaan penyedia transportasi online.

Tarif baru ojek online akan berlaku pada 1 Mei 2019.

img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan