sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepemilikan senjata api

Kepemilikan senjata api bagi warga sipil memang diizinkan. Namun, harus memenuhi syarat yang ketat.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Minggu, 11 Apr 2021 06:41 WIB
Kepemilikan senjata api

Menanggapi aksi “koboi jalanan” di Duren Sawit, Jakarta Timur, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan, hal itu terjadi karena pemilik menggunakan senjata tidak pada tempatnya.

“Mungkin saja dalam praktiknya di jalan atau di tempat keramaian ada hal yang memicu emosi. Bisa saja dia aksi sok jago, ingin menakuti, atau merasa terancam,” kata Josias saat dihubungi Alinea.id, Kamis (8/4).

Aksi “koboi jalanan” seperti Farid bukan kali ini saja terjadi. Pada akhir 2019, seorang pengendara mobil mewah Lamborghini, Abdul Malik, berurusan dengan polisi setelah menodongkan senjata api kepada dua orang pelajar yang tengah berjalan kaki di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

Kasus komedian Eddy Soepono alias Parto pada 2004, yang menembakan pistol ke udara di Kafe Planet Hollywood, Jakarta Pusat juga sempat menghebohkan. Pada November 2017, publik pun dibuat terperangah dengan aksi penembakan hingga tewas terhadap dr. Letty Sultri di Klinik Azzahra Cawang, Jakarta Timur, yang dilakukan suaminya sendiri, dr. Ryan Helmi.

Sponsored

Infografik Alinea.id/Amifta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid