sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lika-liku RUKHP

RKUHP mengundang polemik karena beberapa pasal yang kontroversial.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 24 Jun 2022 06:40 WIB
Lika-liku RUKHP

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum, yang menjadi perwakilan Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mengatakan, pembahasan soal RKUHP cenderung tak transparan, sejak aksi penolakan pada 2019 lalu.

“Sampai hari ini, kami tidak tahu draf (RKUHP) baru hasil pembahasan yang dilakukan DPR. Kami tidak tahu, pasal-pasal yang dulu dikritik mahasiswa nasibnya seperti apa,” tutur Citra.

Seperti diketahui, pada September 2019, mahasiswa bergerak menuntut pembatalan revisi UU KPK dan meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Tak hanya di Jakarta, demonstrasi yang dikenal dengan aksi Reformasi di Korupsi itu menjalar ke berbagai kota besar. Beberapa pasal “bermasalah” yang menjadi sorotan mahasiswa adalah terkait penghinaan presiden dan wakil presiden, serta perzinaan.

“Pada 2019, presiden menunda RKUHP karena menginstruksikan ke Kemenkumham supaya melibatkan penuh masyarakat,” ujar Citra.

Sponsored

Infografik RKUHP. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Berita Lainnya
×
tekid