sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mengenal Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam

Pembentukan Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam disoal publik. Tugasnya kuasi atau mirip penyelidikan dan penyidikan.

Armidis
Armidis Kamis, 16 Mei 2019 14:27 WIB
Mengenal Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam

Pembentukan Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam mendapatkan respons dari publik. Sejumlah organisasi ikut melontarkan pendapatnya terhadap pembentukan tim tersebut.

Salah satunya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan tak setuju dengan langkah Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum. Menurut Munafrizal, tim itu terlampau jauh mengurusi tugas lembaga negara lain, yang menjalankan fungsi serupa.

"Tugas yang diamanatkan kepada Tim Asisten Hukum bentukan Menko Polhukam seperti melaksanakan tugas kuasi penyelidikan. Artinya, Tim Asisten Hukum juga seolah-olah sebagai kuasi penyidik," kata Munafrizal dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Komnas HAM juga mempersoalkan dasar hukum membentuk Tim Asistensi Hukum. Tugasnya yang mirip dengan fungsi penyelidikan dan penyidikan, kata Munafrizal, tak cukup bila hanya dibentuk atas dasar keputusan Menko Polhukam.

Sponsored

Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam dibentuk pada 9 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid