Negara anggota dan misi CPTPP
Diharapkan, kerja sama ini akan mengurangi tarif di negara-negara anggota dengan perekonomian, yang bila digabungkan nilainya lebih dari 13%

Pada Maret 2018, sebelas negara menandatangani kerja sama antarnegara Asia-Pasifik. Sebelas negara tersebut membentuk perjanjian baru, yakni The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership/CPTPP (Perjanjian Komprehensif dan Progresif bagi Kemitraan Trans-Pasifik).
Sebelas negara itu, antara lain Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam.
Perjanjian internasional terkait ekonomi ini dibentuk sekaligus untuk menangkal kebijakan Amerika Serikat yang makin proteksionis. Tahun lalu, Amerika Serikat keluar dari Trans Pacific Partnership/TPP (Kemitraan Trans-Pasifik).
Awalnya, TPP terdiri dari 12 negara. Namun, awal tahun lalu goyah setelah Trump menyatakan negaranya menarik diri dari perjanjian. Alasannya, untuk melindungi lapangan pekerjaan di Amerika Serikat.
Setelah itu, dipimpin Jepang dan Kanada, sebelas negara tersisa menuntaskan pakta dagang yang telah direvisi pada Januari 2018.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB
Urgensi UU PPRT di tengah sengsara pekerja rumah tangga
Sabtu, 28 Jan 2023 15:40 WIB