sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi dilarang setrum-menyetrum

Kasus Lutfi si Pembawa Bendera dan enam pengamen Cipulir merupakan penanda bahwa kekerasan di ruang interogasi masih marak terjadi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 10 Feb 2020 05:47 WIB
Polisi dilarang setrum-menyetrum

Kasus Lutfi si Pembawa Bendera dan enam pengamen Cipulir merupakan penanda bahwa kekerasan di ruang interogasi masih marak terjadi. Tak hanya di Jakarta, kekerasan oleh polisi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. 

Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) misalnya, sedikitnya telah terjadi 643 peristiwa kekerasan oleh kepolisian pada periode Juni 2018-Mei 2019. 

Praktik-praktik kekerasan dilaporkan terjadi di tingkat polsek hingga polda. Tindakan kekerasannya beragam, semisal penembakan, penyiksaan, penganiayaan, dan penangkapan sewenang-wenang yang mengakibatkan korban luka dan tewas. 

Meskipun dilarang dalam berbagai peraturan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengakui, hingga kini masih ada penyiksaan yang dilakukan polisi di ruang tahanan. 

Ia mencontohkan kasus video penyidik Polres Jayawijaya yang mengalungkan ular kepada calon tersangka agar mengaku. "Itu terbukti ada kekerasan. Tetapi memang harus bisa dibuktikan," kata dia kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini..

Poengky menyarankan agar semua ruang interogasi di kepolisian berbagai tingkatan dilengkapi CCTV dan alat perekam suara. Dengan begitu, penyidik tidak bisa seenaknya menyiksa tersangka atau calon tersangka. 

Di sisi lain, ia juga meminta Polri tegas memberlakukan sanksi bagi mereka yang kedapatan melakukan kekerasan. "Jika terbukti bersalah melakukan penyiksaan, maka akan ada sanksi disiplin, etik dan pidana," jelasnya.

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid