sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pasal usang penghinaan presiden

Produk warisan kolonial yang akan dihidupkan kembali dan termasuk dalam draf RKUHP.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Senin, 12 Jul 2021 06:35 WIB
Pasal usang penghinaan presiden

Intimidasi, pencekalan, dan bui adalah cara rezim Orde Baru menghukum para penghina Soeharto, yang dianggap mengganggu stabilitas nasional. Pencekalan pernah dialami beberapa tokoh, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso. Mereka merupakan dua dari 50 tokoh terkemuka yang menandatangani surat keprihatinan Petisi 50 pada 5 Mei 1980.

Petisi tersebut berisi protes tentang Soeharto yang menganggap dirinya pengejawantahan Pancasila, kritik terhadap Soeharto dianggap kritik pula terhadap Pancasila, serta Soeharto menggunakan Pancasila untuk alat mengancam musuh-musuh politiknya. Surat itu kemudian diajukan ke DPR dan berakibat panjang.

Soeharto menganggap, kelompok Petisi 50 adalah oposisi pemerintah. Dalam buku autobiografinya Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989), ia mengaku gembira ada oposisi terhadap dirinya. Tapi, dengan syarat.

“Ia adalah oposisi yang loyal,” kata Soeharto.

Sponsored

Infografik Alinea.id/Muji Prayitno.

Berita Lainnya
×
tekid