sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Persyaratan sekolah mendapatkan dana BOS

Sejumlah aturan itu termuat dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 08 Sep 2021 17:30 WIB
Persyaratan sekolah mendapatkan dana BOS

Salah satu persyaratan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler membuat Kepala Sekolah SMP Tri Mulya Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Wahyu Alamsah resah.

Sebab, poin dalam pasal 3 ayat 2 huruf d beleid yang diundangkan pada 16 Februari 2021 itu menyebut, sekolah penerima dana BOS harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir.

“Sementara kami hanya punya total 40 siswa,” ucap Wahyu ketika dihubungi Alinea.id, Senin (6/8).

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid