Upaya negara terhadap kesehatan jiwa
Negara melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Baru-baru ini, penelitian yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama University of Queensland Australia, dan Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health Amerika Serikat menemukan, 1 dari 20 remaja—usia 10-17 tahun—di Indonesia terdiagnosis punya gangguan mental. Artinya, sekitar 2,45 juta remaja di Indonesia termasuk dalam kelompok ODGJ.
Riset tersebut menemukan, sekitar 3,7% remaja mengalami gangguan kecemasan (anxiety disorder), Lalu, gangguan depresi mayor sebesar 1,0%, gangguan perilaku 0,9%, serta gangguan stres pascatrauma, gangguan pemusatan perhatian, dan hiperaktivitas masing-masing 0,5%.
Data riset kesehatan dasar (riskesdas) 2018, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, prevalensi masalah kesehatan jiwa usia 15-24 tahun adalah depresi sebesar 6,2% dan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) 10%.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Pertarungan capres di lumbung suara Jawa Barat
Sabtu, 23 Sep 2023 06:06 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB