sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
 Don Gusti Rao

Berebut jagung

Don Gusti Rao Jumat, 01 Okt 2021 20:34 WIB

Pada Selasa (7/9), media marak mewartakan peternak ayam bernama Suroto dan itu menjadi perhatian publik. Ia akhirnya digelandang ke kantor polisi setempat karena membentangkan poster berisi aspirasi saat Presiden Jokowi melintas Jalan Moh Hatta Blitar, Jawa Timur. 

Ekspresi Suroto bukan tanpa sebab, kekecewaannya karena harga jagung naik berimbas pada dirinya dan peternak lain. Tercatat, saat protes Suroto terjadi, harga Jagung berkisar Rp.6.000-Rp7.000. Di sisi lain, harga telur terus merosot hingga menyentuh Rp13.000 di Blitar (detik.com 23/9/21). 

Fenomena naiknya jagung-dan juga fluktuasi hasil pertanian lainnya-memang hal klasik, ini apabila dilihat dari harga yang sebenarnya rendah di tingkat petani, kemudian naik saat dijual di pasar. Petani yang menanam tidak merasakan naiknya harga komoditas yang ditanam. Dalam konteks harga jagung tadi, peternak mengeluhkan mahalnya harga jagung untuk pakan ternak yang melebihi Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah Rp4.500 per kilogram, padahal Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim stok jagung cukup, sedangkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kenaikan harga jagung disebabkan stok jagung langka sehingga pasokan terganggu (Kompas.com 23//9/2021). Saling bantah para pejabat pun menjadi pemanis fenomena ini.

Berebut stok
Bila kita mengafirmasi pernyataan Kementan, bahwa stok jagung cukup bahkan untuk pakan ternak, maka problem utamanya adalah distribusi yang tidak merata, sehingga terjadi disparitas harga yang cukup tinggi di beberapa daerah. Ketersediaan yang diklaim sustain dan stabil juga harus dioptimalkan dengan memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.

Apabila distribusi sudah dinyatakan cukup dan relevan dengan kebutuhan, langkah selanjutnya adalah memastikan struktur pasar yang terdiri dari industri pakan besar dan peternak mandiri. Fenomena Suroto pada awal September lalu, adalah bukti peternak mandiri mengalami kerugian pesat, padahal harga telur pada saat sama merosot sehingga banyak peternak mandiri yang menjual ayamnya dengan harapan kerugian dapat dikurangi. Sementara itu, tidak terdengar protes dari industri pakan besar, apakah itu tanda bahwasanya industri pakan besar memonopoli jalur distribusi dengan mengambil jatah yang besar dan tidak proporsional? 

Sebagaimana yang dikatakan Kotler dan Armstrong (2008), tujuan distribusi adalah tersedianya produk untuk konsumen, maka apabila masyarakat adalah pangsa pasar utama produk dari peternak mandiri–dibanding industri pakan besar, maka pemerintah harus mengintervensi agar peternak mandiri mendapatkan hasil stok yang baik dan distributif.

Apabila benang merah dari pola distribusi tersebut tetap tidak proporsional antara indutri pakan besar dan peternak mandiri, maka harus diimbangi juga dengan pelaksanaan impor yang kemudian dikodifikasi dengan regulasi. Dengan demikian, stok domestik tidak akan “diperebutkan” dan bermuara pada harga yang stabil.

Ini juga terjadi pada fenomena garam, khususnya garam industri, diimbangi dengan impor yang diperkuat dengan regulasi yang ada. Sedangkan garam konsumsi atau rumahan, dapat didistribusikan dari hasil panen petani garam.

Sponsored

Ini juga harus dilihat dari sudut pandang bahwa produk petani garam tidak terlalu sesuai dengan prasyarat kebutuhan garam industri, mulai dari kualitas dan sebagainya. Tinggal bagaimana kemudian pemerintah mengintervensi dengan mengatur agar harga dari petani garam tidak terlalu merosot tajam dan merugikan.

Apakah kemudian “dalil” impor garam tadi dapat diejawantahkan kepada fenomena jagung? Menurut penulis, hal tersebut bisa saja relevan karena berangkat dari dua masalah yang sama, tinggal dielaborasi kembali apakah stok jagung Kementan secara kualitas sesuai kebutuhan industri pakan besar. 

Berita Lainnya
×
tekid