sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Kusfiardi

Menteri kecanduan utang

Kusfiardi Kamis, 31 Jan 2019 17:49 WIB

Menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Posisinya sebagai pembantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden bertugas menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko. Termasuk melaksanakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan.

Utang pemerintah merupakan salah satu domain kewenangan seorang Menteri Keuangan. Kewenangan tersebut berkaitaan dengan kebijakan fiskal, menyangkut pendapatan dan belanja negara. Didalam kebijakan fiskal, terkait pula kebijakan pembiayaan, pos anggaran yang digunakan untuk menambal defisit anggaran negara.

Selama ini, Menteri Keuangan mengklaim, utang yang dibuat pemerintah digunakan untuk pembangunan, kegiatan produktif. 

Utang pemerintah meroket

Selama masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), jumlah utang pemerintah bertambah Rp1.062 triliun. Rinciannya, pada 2015 bertambah menjadi Rp556,3 triliun dan 2016 bertambah lagi Rp320,3 triliun. Pada akhir September 2017, menurut data yang dipublikasikan laman https:// www.djppr.kemenkeu.go.id, utang pemerintah sudah berjumlah Rp3.866,45 triliun.

Pada 2018 realisasi total utang pemerintah Rp4.418,3 triliun. Utang itu berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN) Rp3.612,69 triliun dan pinjaman Rp805,62 triliun.

Dari penerbitan SBN, secara total penjualan obligasi dalam denominasi rupiah mencapai Rp2.601,63 triliun dan valuta asing Rp1.011,05 triliun. Untuk pinjaman, yang berasal dari luar negeri mencapai Rp799,04 triliun dan dalam negeri Rp6,57 triliun.

Sponsored

Utang pemerintah yang meroket berdampak pula pada pembayaran bunga utang yang ikut meroket. 

Pembayaran bunga utang meroket

Pembayaran bunga utang pemerintah terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kenaikan itu disebabkan oleh nominal outstanding utang yang meningkat. Kemudian diikuti pula dengan kenaikan bunga utang. Apalagi tingkat imbal hasil surat utang pemerintah terbilang tinggi.

Berdasarkan data APBN, utang pemerintah akhir 2014 sebesar Rp2.608,7 triliun. Pada akhir Desember 2018 lalu, utang pemerintah sudah bengkak menjadi Rp4.418,3 triliun.

Beban pembayaran bunga utang terhadap APBN juga ikut terseret terus meningkat. Pembayaran bunga utang pada 2014 besarnya 7,5% dari total belanja negara dan 11,1% dari belanja pemerintah pusat. Pada 2018 pembayaran bunga utang pemerintah mencapai Rp258,09 triliun. 

Pembayaran bunga utang pemerintah pada 2018 mengalami kenaikan 93,4% dibanding 2014 lalu.

Belanja modal terseok

Pertumbuhan pembayaran bunga utang ikut berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan belanja modal. Belanja modal pemerintah di periode 2014-2018 hanya tumbuh 25,5%. Pertumbuhan pembayaran bunga utang tersebut tiga setengah kali lebih besar dari pertumbuhan belanja modal.

Fakta ini tentu bisa dipahami sebagai dampak dari terkurasnya keuangan negara untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga utang yang jatuh tempo.

Meroketnya utang pemerintah dan pembayaran bunga utang, telah membawa dampak negatif terhadap belanja modal. Pengaruh lebih luas tentu akan berdampak pula terhadap belanja pembangunan.

Bukan hanya sampai disitu, utang yang meroket menyebabkan keseimbangan primer menjadi negatif.

Keseimbangan primer negatif

Pada 2014, keseimbangan primer defisit sebesar Rp93,3 triliun atau 0,92% dari PDB. Pada 2015, realisasi keseimbangan primer tercatat sebesar Rp 142,5 triliun atau 1,23% dari PDB. Pada 2016 masih terjadi defisit sebesar Rp125,6 triliun atau 1,01% terhadap PDB. Pada 2017, realisasi defisit keseimbangan primer berjumlah  Rp 124,4 triliun atau 0,92% dari PDB. Pada 2018 defisit keseimbangan primer masih terjadi sebesar Rp1,8 triliun atau 0,01% PDB.

Keseimbangan primer adalah selisih antara penerimaan negara dikurangi belanja yang tidak termasuk pembayaran bunga utang.

Defisit keseimbangan primer ini menunjukkan bahwa belanja negara lebih besar dari pendapatan negara maka keseimbangan primer mengalami defisit sehingga tidak ada dana untuk membayar bunga utang.

Dengan keseimbangan primer yang defisit, pemerintah menarik utang baru untuk membayar bunga utang yang jatuh tempo. 

Tradisi menambah utang untuk membayar utang berlangsung sejak 2012 lalu, saat Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2. Rasanya tidaklah berlebihan jika ada penilaian terhadap Menteri Keuangan, atau biasa disingkat Menkeu, sebagai Menteri Kecanduan Utang.

 

Berita Lainnya
×
tekid