sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
M Chairul Imran

UU Cipta Kerja, antara benci dan rindu

M Chairul Imran Senin, 26 Okt 2020 12:54 WIB

Undang-Undang Cipta Kerja adalah UU yang disusun dengan cara Omnibus Law menjadi sangat populer saat ini, karena menjadi trending topic dan ramai dibicarakan. Baik di media sosial maupun di dunia nyata. UU tersebut dianggap penuh kontroversi, sehingga menyebabkan terjadinya pro dan kontra yang tajam, antara pemerintah dan para penolak UU tersebut. 

Demonstrasi yang masif dan berkepanjangan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, sebagai bentuk penolakan para pekerja, mahasiswa, masyarakat dan berbagai pihak, karena proses pembuatan UU tersebut dianggap melanggar prosedur dan substansinya pun dianggap bermasalah, sehingga dapat merugikan negara dan stake holder lainnya.

Berdasarkan Wikipedia, Omnibus Law adalah UU yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Negara yang pertama kali menerapkan UU Omnibus Law tersebut adalah Amerika serikat pada 1840. 

Undang-Undang dengan konsep ini berkembang di negara-negara common law, dengan sistem hukum anglo saxon, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Belgia. Negara-negara yang telah berhasil menerapkan UU tersebut antara lain Kanada, Turki, Selandia Baru, Irlandia, Vietnam dan Filipina.

Bila dikaji secara objektif dan mendalam, sesungguhnya UU Cipta Kerja tersebut sangat baik untuk diterapkan di Indonesia, yang mengadopsi sistem administrasi negara yang kompleks. Karena sistem tersebut, birokrasinya ruwet dan regulasinya tumpang tindih, sehingga menimbulkan skala ekonomi biaya tinggi (high cost economic scale), yang sangat merugikan negara dan dunia usaha. 

Bila UU Cipta Kerja diimplementasikan, maka akan memangkas 79 UU yang ada, berikut ribuan peraturan di bawahnya yang sering tumpang tindih. Regulasi yang ruwet tersebut sering pula diiringi dengan ego sektoral birokrat pusat dan daerah, karena berebut kue dan kewenangan. Kondisi tersebut telah menjadi penghambat investasi dan pembangunan sejak republik ini berdiri.

Mengapa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan Indonesia? Karena UU tersebut merupakan jalan pintas untuk melakukan reformasi birokrasi, agar birokrasi negara menjadi lebih sehat, ramping, efektif, efisien dan bebas korupsi. UU tersebut idealnya harus dibuat secara transparan, sesuai prosedur dan melibatkan partisipasi stakeholder, agar tidak menjadi UU kontroversial.

UU Cipta Kerja  tersebut memang tidak sempurna dan masih prematur, karena disahkan secara terburu-buru, kurang transparan, terjadi intervensi dan tarik menarik kepentingan banyak pihak, serta tidak banyak melibatkan stakeholder. Proses pembuatannyapun tidak prosedural, bahkan masih direvisi setelah disahkan di sidang paripurna DPR. Dengan demikian UU tersebut layak untuk dikatakan Cacat Legal dan Formal sebelum di undangkan.

Sponsored

UU Cipta Kerja ibarat gadis cantik yang dibenci, karena dianggap merugikan, sekaligus dirindukan, karena dianggap menguntungkan.

Dibenci oleh para pekerja, mahasiswa, sebagian masyarakat, LSM dan beberapa pemerintah daerah, karena dianggap dapat merugikan kepentingan para pekerja, dapat merusak lingkungan hidup, dapat mengurangi kewenangan pemerintah daerah dan pendapatan asli daerah, serta dapat pula mengurangi jatah uang haram oknum birokrat.

Dirindukan oleh pemerintah, investor asing, pengusaha, pengangguran dan angkatan kerja baru. Karena UU tersebut akan banyak memberikan insentif dan kemudahan berinvestasi, sehingga investor akan semakin banyak yang berinvestasi di Indonesia, serta banyak menciptakan lapangan kerja, sekaligus bisa meningkatkan pendapatan negara.

Dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja tersebut, posisi pemerintah memang serba sulit. Ibarat tragedi buah apel, bila dimakan ayah yang mati, bila tidak dimakan maka ibu yang mati. Di satu sisi pemerintah wajib meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Namun di sisi lain, pemerintah juga wajib menyediakan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja baru dan pengangguran, yang jumlahnya lebih dari tiga juta orang setiap tahunnya.

Bila UU Cipta Kerja tersebut tidak segera diimplementasikan, maka kondisi Indonesia akan tetap seperti saat ini, menjadi negara yang terbelakang dalam birokrasi dan kemudahan berinvestasi, serta tetap menjadi negara yang korup, karena rantai birokrasi yang panjang berpotensi menciptakan korupsi. Kondisi tersebut menyebabkan Indonesia tidak kompetitif dalam dunia bisnis, sehingga investor enggan untuk berinvestasi di Indonesia. 

Berdasarkan Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease Of Doing Business (EODB) yang dirilis oleh World Bank, Indonesia berada pada peringkat ke-73. Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam, peringkat EODB nya lebih baik dibanding Indonesia, karena berhasil melakukan reformasi birokrasi dan banyak memberikan insentif kepada dunia usaha. Alhasil nilai investasinya meningkat pesat, serta banyak investor yang merelokasi pabriknya ke negara-negara tersebut.

Cepat atau lambat, sekarang atau nanti dan siapapun presidennya, pemerintah harus berani mengambil kebijakan yang strategis dan tidak populer, agar tetap memberlakukan UU Cipta Kerja. Bila tidak segera diberlakukan, maka Indonesia akan menghadapi berbagai masalah ekonomi dan pembangunan dimasa yang akan datang.

Permasalahan yang muncul antara lain, Indonesia akan tetap terdaftar sebagai salah satu negara penghutang terbesar di dunia, di mana saat ini Indonesia masuk peringkat ke tujuh dengan nilai hutang lebih dari Rp6.300 triliun. Selama ini APBN Indonesia selalu bergantung pada hutang luar negeri, yang rasionya terus meningkat. Diprediksi hingga akhir 2020, rasio hutang tersebut bisa mencapai 38% terhadap PDB.

Permasalahan lainnya, yaitu meningkatnya tingkat pengangguran di Indonesia, yang diprediksi mencapai 10,7 juta orang atau 9,1% dari total jumlah angkatan kerja. Selain itu pendapatan negara juga bermasalah, karena sulit mencapai target. Saat ini APBN Indonesia sedang mengalami defisit anggaran yang sangat besar senilai Rp682 triliun atau minus 4,16% dari PDB. 

Kondisi perekonomian yang buruk tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 3,2%, dan dapat meningkat bila kendala tersebut terlambat diatasi. Permasalahan tersebut muncul, antara lain disebabkan karena rendahnya investasi baru yang masuk, karena investasi selain berfungsi sebagai stimulus dalam perekonomian, juga berfungsi sebagai instrumen penyokong pertumbuhan ekonomi. 

Apalagi pada 2020, Indonesia membutuhkan dana investasi yang sangat besar, yaitu senilai Rp5.800 triliun, agar pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,6% sesuai target pemerintah. Angka tersebut mustahil tercapai, bila UU Cipta Kerja tidak segera diimplementasikan. 

Terkait hal tersebut, pemerintah harus berupaya maksimal, agar instrumen Investasi dan pendapatan negara menjadi instrumen utama pertumbuhan ekonomi, dibanding instrumen hutang. Hutang yang besar bersifat high risk, karena suatu saat bisa default, cost of capital pun cukup besar, sehingga dapat mengurangi porsi anggaran pembangunan dalam APBN.

Dalam perjalanannya apabila terdapat pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut yang perlu disempurnakan, maka wajib direvisi sesuai prosedur legislasi. Undang-Undang merupakan produk legislasi ciptaan manusia serta bukan kitab suci yang haram untuk direvisi atau di amandemen. Bahkan UUD 1945 sebagai dasar negarapun, telah empat kali di amandemen. Tidak ada UU yang sempurna yang mampu memuaskan semua pihak. 

Mempertentangkan UU Cipta Kerja tersebut hingga berada dipersimpangan, merupakan suatu kesalahan, karena pembangunan butuh investasi, investasi butuh kepastian hukum dan kepastian hukum hanya bisa diwujudkan melalui UU Cipta Kerja. Oleh karena itu UU tersebut harus segera diimplementasikan, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, atau UU tersebut tidak diberlakukan sama sekali karena dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, It's now or never.

Berita Lainnya
×
tekid