sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

1.601 kendaraan ditilang saat hari kedua Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2020 dilaksanakan Ditlantas selama 14 hari sejak 23 Juli.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 25 Jul 2020 10:47 WIB
1.601 kendaraan ditilang saat hari kedua Operasi Patuh Jaya

Sebanyak 1.601 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) pada hari kedua Operasi Patuh Jaya 2020, Jumat (24/7), lantaran melanggar aturan lalu lintas. Sedangkan 2.961 pengendaran diberikan teguran.

"Hasil analisa dan evaluasi Operasi Patuh Jaya 2020 hari kedua, jumlah penindakan tilang sejumlah 1.601 tilang dan teguran sejumlah 2.961 teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7).

Pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara roda dua sebanyak 1.259 pelanggar. Selanjutnya, mobil penumpang 248 pelanggar dan mobil barang 84 pelanggar.

Berdasarkan jenisnya, terbanyak berupa melawan arus lalu lintas oleh kendaraan roda dua sebesar 413 pelanggar dan 131 kendaraan roda empat melanggar bahu jalan. Pelanggaran terbanyak terjadi di Jakarta Pusat, Kota Tangerang Selatan, dan Depok.

Sponsored

Operasi Patuh Jaya 2020 dilaksanakan Ditlantas selama 14 hari sejak 23 Juli. Lima jenis pelanggaran menjadi sasaran utama, mencakup melawan arus, melanggar marka garis setop, tidak mengenakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, serta pemakaian rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Tak memakai masker, misalnya.

Berita Lainnya
×
tekid