sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 Anggota DPR diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kemenhub

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Senin, 31 Jul 2023 14:38 WIB
2 Anggota DPR diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan Aras. Kedua anggota DPR itu datang menjadi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2018-2022.

Ridwan Bae dari Fraksi Partai Golkar dan Andi Iwan Darmawan Aras yang berasal dari Fraksi Gerindra ditanyai soal aliran uang pengaturan paket proyek tersebut. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kemenhub dan adanya aliran uang atas pengaturan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/7/2023).

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Mereka yakni:

  • Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan
  • Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya
  • PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi
  • PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah
  • PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat

Mereka diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi sumber korupsi yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso. Lalu, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Empat tersangka yang diduga pemberi suap adalah:

  • Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto
  • Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
  • mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim
  • Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Mereka diduga menerima suap dari para pelaksana proyek yang nilainya sekitar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid