sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 direksi PTPN diperiksa KPK terkait kasus suap distribusi gula

Dua direktur PTPN akan diperiksa terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III pada tahun 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 12 Nov 2019 11:00 WIB
2 direksi PTPN diperiksa KPK terkait kasus suap distribusi gula

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PTPN XII M Cholidi dan Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III pada tahun 2019.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/11).

I Kadek merupakan Direktur Pemasaran PTPN III yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap distribusi gula. I Kadek bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terjerat kasus suap.

KPK menduga kuat, Dolly telah meminta sejumlah uang kepada Pieko melalui I Kadek. Lalu uang yang diterimanya sebesar 345.000 dolar Singapura diduga merupakan komitmen fee terkait dengan distribusi gula 2019 di PTPN III.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk pihak yang diduga penerima, Dolly Pulungan dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid