sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

65 orang Satgas kasus Novel Baswedan dari KPK dan Polri

Terdapat 65 anggota yang terdiri dari Polri dan anggota KPK dalam satgas tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 11 Jan 2019 22:27 WIB
65 orang Satgas kasus Novel Baswedan dari KPK dan Polri

Polri membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal mengatakan, pembentukan tim gabungan tersebut berdasarkan surat perintah Kapolri pada Selasa (8/1).

"Jadi itu saya jawab terkait surat perintah itu. Bahwa itu benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (11/1).

Pembentukan tim gabungan tersebut berdasarkan Surat Tugas (ST) dengan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Dalam surat tersebut, disebutkan 65 anggota dan langsung dipimpin oleh Kapolri.

Para anggota dalam satgas itu tidak hanya dari unsur kepolisian saja, tetapi juga terdiri dari anggota KPK yang berjumlah lima orang. Bahkan tujuh orang pakar juga turut dalam Satgas tersebut, yakni mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Badan SETARA Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.

Iqbal menuturkan, surat perintah pembentukan tim gabungan tersebut berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. Menurutnya Satgas itu dibentuk 30 hari setelah Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi.

"Paling lambat 30 hari setelah rekomendasi diterima," katanya.

Iqbal menambahkan surat perintah tim gabungan untuk menindaklanjuti kasus penyiraman Novel itu berlaku hingga enam bulan ke depan. Adanya satgas tersebut diyakini sebagai bentuk konsistensi dalam pengusutan kasus petinggi KPK itu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid