sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ahli di sidang Edy Mulyadi: Tempat jin buang anak dapat dimaknai hinaan

Kalimat 'tempat jin buang anak' disebut sebagai ungkapan yang bermakna sebuah tempat tidak tersentuh pembangunan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 26 Jul 2022 19:43 WIB
Ahli di sidang Edy Mulyadi: Tempat jin buang anak dapat dimaknai hinaan

Sidang perkara tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7). Sidang ini menghadirkan saksi ahli bahasa Andika Dutha Bachari.

Dalam kesaksiannya, Andika mengatakan, pernyataan dari Edy Mulyadi adalah sebuah metafora atau perumpamaan dengan kalimat 'tempat jin buang anak'. Ungkapan itu bermakna sebuah tempat yang tidak tersentuh pembangunan.

“Metafora itu perumpamaan, perubahan kata baru. Metafora terkait ungkapan 'jin buang anak' berarti tempat yang terpencil. Menurut orang Baduy artinya adalah tempat yang tidak tersentuh pembangunan," kata Andika saat persidangan, Selasa (26/7).

Andika menyampaikan, kemarahan yang ditimbulkan akibat pernyataan tersebut adalah hal yang wajar. Sebab, ungkapan yang dilantunkan oleh Edy Mulyadi disebutnya sebagai penghinaan.

"Jika disematkan akan sangat wajar jika itu menimbulkan kemarahan karena ungkapan tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah hinaan. Sebaiknya ditanyakan kepada masyarakat Kalimantan mengenai bagaimana tersinggungnya, karena akan sangat berbeda perasaannya," ujar Andhika.

Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/7) pukul 09.00 WIB dengan agenda permintaan keterangan ahli.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin (6/6), Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Edy Mulyadi.

"Menolak keberatan yang telah disampaikan oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa Edy Mulyadi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Adeng AK, Senin (6/6).

Sponsored

Sebagai informasi, Edy, mantan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (caleg PKS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di tengah masyarakat lantaran mengucapkan Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak'. 

Edy disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid