Ahmad Dhani: Terima kasih pelapor, polisi, jaksa, dan hakim
Ahmad Dhani menyebut hukuman penjara yang ia terima sebagai sebuah anugerah.

Musikus Ahmad Dhani mengaku mendapat banyak pelajaran saat berada di dalam penjara. Menurut dia, hukuman penjara yang ia terima merupakan anugerah dari Tuhan.
"Selain keluarga saya, penjara adalah anugerah terbaik dari Allah SWT," tutur Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Pentolan band Dewa 19 itu pun mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang membuatnya masuk bui.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor, bapak polisi, jaksa dan hakim yang sudah membuat saya terpenjara. Menurut saya, selama 11 bulan ini sebuah anugerah yang luar biasa," kata dia.
Dhani bebas dari penjara hari ini atau sekitar satu bulan lebih cepat dari vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Dhani dibui karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian pada tahun 2018.
Ketika itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian karena kicauan-kicauannya di Twitter yang menyudutkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dhani sempat ditahan di rumah tahanan kelas 1 Surabaya sebelum dipindahkan ke rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus lalu, Dhani mendapatkan remisi selama satu bulan.
Dhani keluar dari rutan Cipinang sekitar pukul 09.35 WIB ditemani istrinya, Mulan Jameela dan ketiga putranya yakni Al, El dan Dul.
Di luar rutan, puluhan orang dari berbagai kelompok ikut serta menjemput Dhani dan mengawalnya hingga ke rumah Dhani. Mereka menyiapkan sebuah truk untuk dinaiki Dhani dan keluarga menuju kediaman Dhani. (Ant)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kerawanan Pemilu 2024: Dari politik uang hingga intimidasi
Rabu, 31 Mei 2023 16:44 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB