sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan Komnas HAM dorong dugaan kekerasan seksual Brigadir J diusut

Komnas HAM menilai, relasi kuasa dari perspektif gender berbeda.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 06 Sep 2022 07:17 WIB
Alasan Komnas HAM dorong dugaan kekerasan seksual Brigadir J diusut

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya pendalaman dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Komnas HAM meminta penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Polri.

"Pendalaman yang kami rekomendasikan harus dimaknai sebagai pemenuhan hak atas kebenaran dari Ibu P (Putri Candrawathi, red) dan almarhum J," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, saat dihubungi, dikutip Selasa (6/9).

Dalam konteks ini, imbuhnya, Putri Candrawathi maupun pihak Brigadir Yosua alias Brigadir J sama-sama berkepentingan dalam memperoleh hak atas kebenaran. Dengan demikian, pendalaman penting dilakukan guna memulihkan nama baik pihak-pihak yang tak bersalah.

"Keduanya berkepentingan. Siapa pun yang tidak bersalah harus dipulihkan nama baiknya," ujarnya.

Relasi kuasa dalam dugaan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), yang diduga melatarbelakangi peristiwa penembakan Brigadir J, dinilai janggal oleh sejumlah pihak, termasuk publik. Sebab, Putri dinilai memiliki kuasa lebih tinggi daripada Brigadir J yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual.

Menanggapi hal tersebut, Sandra mengatakan, dalam kekerasan seksual, banyak laki-laki lebih berkuasa daripada perempuan. Ini berdasarkan perspektif gender.

"Kedua, soal penguasaan senjata. Pada saat peristiwa itu diduga terjadi, Brigadir J satu-satunya orang yang memiliki senjata api di rumah tersebut," paparnya.

Oleh karena itu, imbuh Sandra, Komnas HAM mendorong kepolisian mengusut dugaan pelecehan seksual dalam perkara ini. "Polisi dapat menetapkan dilakukannya visum atau tidak."

Sponsored

Dugaan kekerasan seksual yang ditemukan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan terjadi sehari sebelum penembakan Brigadir J.

"SP-3-nya polisi itu adalah untuk laporan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara, yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan adalah peristiwa tanggal 7 [Juli] di Magelang, yang belum pernah diselidiki oleh pihak kepolisian," papar Sandra dalam keterangannya, Jumat (2/9).

Sandra menilai, kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J seharusnya turut mendalami dugaan kekerasan seksual. Alasannya, kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan.

"Apakah diadukan atau tidak, harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat melakukan penyelidikan," ujarnya.

Terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga melatarbelakangi peristiwa pembunuhan Brigadir J, Sandra menyebut, hal itu dapat berhubungan. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah pembuktian dari dugaan kekerasan seksual itu dalam perkara ini.

"Bagi kami, yang penting adalah sekarang mengungkap dulu, apakah betul terjadi atau tidak. Jadi, itu yang penting karena, kan, kami tidak menyimpulkan karena itu bukan tugas Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Tapi, kami menemukan indikasi dan ini yang perlu didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid