sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan penolakan RUU PKS tak berdasarkan bukti

Pihak yang menolak RUU Penghapusan Kekekarasan Seksual tak memiliki bukti dan tidak berdasarkan fakta.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 06 Feb 2019 15:10 WIB
Alasan penolakan RUU PKS tak berdasarkan bukti

Koordinator Jaringan Kerja Program legislasi Pro Perempuan (JKP3), Ratna Batara Munti, mengatakan pihak yang menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekekarasan Seksual tak memiliki bukti dan tidak berdasarkan fakta. 

Hal tersebut diungkapkan Ratna menyikapi beredarnya sebuah petisi terkait penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disebut oleh pembuat petisi sebagai aturan yang mendukung legalnya praktik zina. 

“Pada 27 Januari 2019 beredar petisi untuk menolak RUU PKS dengan judul ‘Tolak RUU Pro Zina’, petisi ini menuduh RUU PKS melanggengkan seks bebas dan membahas pemakaian jilbab.Namun, hal-hal yang mereka tuduhkan tidak ada dalam satu pasal pun di RUU PKS tersebut,” kata Ratna dalam konferensi persnya di Jakarta pada Rabu (6/2).

Menurut Ratna, penolakan terhadap RUU PKS telah melukai perjuangan korban kekerasan seksual. Selain itu, juga menihilkan kerja pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Padahal, kata Ratna, RUU PKS lahir dari pengalaman korban yang mengalami penderitaan berkepanjangan, tanpa mendapatkan keadilan dan pemulihan karena belum adanya payung hukum bagi kasus kekerasan seksual terebut.

“Selama ini banyak kasus yang tidak dapat diproses karena dianggap kurang alat bukti, karena syarar  adanya alat bukti di dalam KUHP belum mengakomodasi situasi khusus korban kekerasa seksual,” ujar Ratna.

Lebih lanjut, Ratna menambahkan, RUU PKS menjadi trobosan untuk melindungi para korban dari bentuk-bentuk kekerasan seksual yang selama ini tidak diakui oleh hukum. Karena itu, dengan adanya RUU tersebut hak-hak korban pelecehan seksual diharap dapat terpenuhi melalui RUU PKS itu.

“RUU PKS yang telah menjadi insiatif DPR sudah sepatutnya disosialisasikan kembali dan diberikan penjelasan agar publik tidak salah informasi,” ujar Ratna.

Sponsored

Di tempat yang sama, aktivis keberagaman, Inayah Wahid, mengatakan RUU PKS tidak membahas mengenai aspek keagamaan. Meskipun demikian, RUU tersebut sudah mendapat rekomendasi dari para ulama. 

"Beredar kabar RUU P-KS tidak menyentuh aspek agama, padahal RUU P-KS juga menjadi bagian dari rekomendasi ulama", kata Inayah Wahid.

Oleh karena itu, Inayah Wahid menyayangkan adanya petisi berjudul klik bait yang  menimbulkan miskonsepsi terhadap RUU PKS ini.

Berita Lainnya
×
tekid