sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan warga gugat Anies Baswedan Rp42 miliar terkait banjir

Pemprov DKI Jakarta seharusnya dapat membuat sebuah perencanaan strategis untuk menanggulangi bencana banjir.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 13 Jan 2020 17:56 WIB
Alasan warga gugat Anies Baswedan Rp42 miliar terkait banjir

Tim advokasi korban banjir Jakarta 2020 resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Laporan tersebut dilakukan karena bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dianggap lalai dalam penanggulangan bencana banjir yang terjadi pada awal tahun 2020. 

Juru bicara tim advokasi korban banjir, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan dasar gugatan warga tersebut lantaran Anies tak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dalam menanggulangi banjir. Gubernur DKI Jakarta dianggap sudah lalai terhadap kewajibannya.

"Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika banjir. Kami menilai ada persoalan penting di sini bawa Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta, tidak menjalankan tugasnya dengan baik," kata Tigor saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Menurut dia, seharusnya Anies dapat menjalankan sistem peringatan dini terhadap warga Jakarta ketika banjir mulai meluap. Dengan begitu, warga mempunyai waktu untuk bersiap diri untuk mengungsi.

Selain itu, Anies dianggap tidak mengerahkan bantuan darurat terhadap warga DKI. Hal itu diyakininya dengan menemukan masyarakat yang melakukan evakuasi secara mandiri tanpa ada bantuan dari jajaran Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi, itu yang menjadi dasarnya ya bahwa kita gugat Gubernur DKI Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum," tutur Tigor.

Setidaknya, terdapat 243 warga korban banjir yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ratusan korban itu, tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Adapun, nilai kerugian ratusan korban itu yang berhasil dideteksi tim advokasi mencapai puluhan miliar rupiah. Ratusan warga itu menggugat melalui mekanisme peradilan secara perdata.

"Kerugiannya ada sekitar Rp42,3 miliar yang menjadi materi gugatan. Kerugian macam-macam ada yang kerugian barang, rumah, inmateriil enggak bisa kemana-mana. Yang dicari kompensasi," ujarnya.

Sponsored

Di tempat yang sama, koordinator tim advokasi korbam banjir, Alvon Kurnia Palma, menilai Pemprov DKI Jakarta seharusnya dapat membuat sebuah perencanaan strategis untuk menanggulangi bencana banjir.

"Ini kan tidak ada, apa lagi sudah diketahui bahwa Jakarta itu merupakan daerah yang secara musiman dan dari dulu juga sudah terkena dampak dari banjir lokal," tutur Alvon.

Berita Lainnya
×
tekid