sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alokasi anggaran pemberantasan korupsi cuma secuil dari APBN

Dengan indeks persepsi korupsi yang masih rendah, pemerintah disebut semestinya mengambil kebijakan yang memperkuat kedudukan dan peran KPK.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Minggu, 08 Des 2019 15:07 WIB
Alokasi anggaran pemberantasan korupsi cuma secuil dari APBN

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai pemerintah mesti memberikan perhatian lebih kepada fungsi pemberantasan korupsi, termasuk jatah dana operasional bagi KPK. 

Saut mengatakan, jika dibandingkan dengan besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi dana operasional KPK yang kurang dari Rp1 triliun cuma secuil. 

"Padahal APBN (2020) setahun Rp2.500 triliun," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/12).

Mengingat indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih rendah pada angka 38, Saut menilai, semestinya dilakukan kebijakan yang memperkuat kedudukan dan peran KPK. 

Secara mendasar, kata Saut, badan antirasuah harus dicantumkan ke dalam amendemen UU Dasar. Dibandingkan negara lain, menurut dia, Indonesia tertinggal dalam memperhatikan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Ada 81 negara yang telah memasukkan badan antikorupsi dalam amendemen UU. Dengan penempatan KPK sebagai lembaga negara, pada 2045 harapan kami indeks persepsi korupsi Indonesia naik di peringkat 58," kata dia. 

Hingga tiga minggu menjelang masa tugasnya berakhir, Saut terus memperjuangkan upaya judicial review atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Saya dan beberapa teman di KPK masih menganalisis hal-hal formil dan materiil dari UU itu. Saya rasa saya akan lebih leluasa mengajukan peninjauan setelah tak lagi menjabat di KPK," ucap Saut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid