sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ambulans angkut batu saat aksi 22 Mei ternyata milik adik Prabowo

Mobil ambulans yang menunggak pajak 4 tahun itu milik perusahaan Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto.

Sukirno
Sukirno Kamis, 23 Mei 2019 22:30 WIB
Ambulans angkut batu saat aksi 22 Mei ternyata milik adik Prabowo

Mobil ambulans yang menunggak pajak 4 tahun itu milik perusahaan Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto.

Polisi menyebut mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang membawa batu pada aksi 22 Mei 2019 di Jakarta diduga terdaftar atas nama PT Arsari Pratama milik adik Prabowo Subianto.

"Mobil plat B 9686 PCF terdaftar atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/5).

PT Arsari Pratama merupakan perusahaan milik Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik Prabowo. Sedangkan Komisaris PT Arsari Pratama adalah Aryo Djojohadikusumo, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, anak Hashim sekaligus keponakan Prabowo.

Dalam mobil ambulans berisi lima orang tersebut juga turut diamankan Sekertaris DPC Gerindra Tasikmalaya berinisial I dan juga Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya.

"Tiga orang ke Jakarta tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis," ujar Argo

Selain itu, dalam mobil ambulans tersebut juga tidak ditemukan perlengkapan medis atau P3K.

Polisi juga menyebut bahwa para tersangka dibekali uang untuk operasional menjalankan aksi di Jakarta pada 22 Mei.

Sponsored

"Jadi dalam perjalanan dibekali uang Rp1.200.000 untuk operasional. Pelaku juga belum tahu siapa yang memberi batu itu," kata Argo.

Tunggakan pajak

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, mobil Daihatsu GranMax blind van putih bernomor polisi B 9686 PCF tersebut menunggak pajak. Dari laman Samsat DKI Jakarta, pajak mobil ambulans tersebut jatuh tempo pada 25 Februari 2015.

Tidak hanya itu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil ambulans tersebut juga telah habis sejak 25 Februari 2018. Sehingga, total denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp390.600 di luar pajak pokok Rp1.627.500 serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp100.000.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon membantah jika ambulans itu milik Partai Gerindra. "Jumlah ambulans Gerindra ada ratusan, ada di mana-mana. Saya kira tidak ada (ambulans Gerindra Tasikmalaya)," kata dia belum lama ini.

Meski demikian, Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya Nandang membenarkan ambulans tersebut milik DPC Gerindra Kota Tasikmalaya. Ambulans itu dibawa dari Tasikmalaya ke Seknas Prabowo-Sandi di Jakarta atas perintah DPD Gerindra Jawa Barat. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid