sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggap kebijakan ngawur, aktivis lingkungan gugat PP OSS

PP OSS meminggirkan pentingnya mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal).

Rizki Febianto
Rizki Febianto Kamis, 05 Sep 2019 09:05 WIB
Anggap kebijakan ngawur, aktivis lingkungan gugat PP OSS

Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Tolak Perizinan Ngawur secara resmi mendaftarkan permohonan uji materil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 atau yang lebih dikenal dengan PP OSS (Online Single Submission). 

Tercatat, terdapat 6 pemohon uji materiil PP tersebut. Mereka antara lain tiga pemohon dari warga Provinsi Bengkulu, dan tiga pemohon dari organisasi masyarakat sipil. Ketiga pemohon terakhir yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sawit Watch dan Kaoem Telapak. 

Enam pemohon ini menilai bahwa PP OSS meminggirkan pentingnya mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis risiko lingkungan, dan izin lainnya. Akibatnya, para pengusaha akan bertindak semaunya dalam menjalankan bisnisnya tanpa terlebih dahulu mengantongi berbagai perizinan lingkungan. 

“Keluarnya PP OSS ini sangat kami sesalkan, karena ini sistem yang ngawur, benar-benar menabrak berbagai peraturan tata kelola lingkungan hidup yang sudah lama disusun,” kata ujar Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati di Jakarta pada Rabu (5/9).

Karena telah ada PP OSS ini, kata Nur Hidayati, maka para pebisnis akan mengajukan perizinan setelah para mereka memiliki Nomor Induk Berusaha. Hal inilah yang kemudian menjadi kekhawatiran, karena jika perizinan soal lingkungan dilakukan setelah perusahaan beroperasi, maka akan muncul masalah-masalah seperti pencemaran lingkungan hingga konflik sosial antar masyarakat. 

Menurut Nur Hidayati, pemerintah sengaja menghadirkan PP OSS untuk menghilangkan hak warga negara yang selama ini ikut berpartisipasi dalam melindungi lingkungan hidupnya. Dia menilai, pemerintah menganggap Amdal hanya sebuah formalitas. 

“Padahal, proses perizinan Amdal penting karena terdapat sesi konsultasi dengan masyarakat sekitar. Ini penting sebagai upaya untuk melindungi lingkungan hidup masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintahan berupaya mempermudah proses perizinan berusaha dan penanaman modal di Indonesia dengan menghadirkan Online Single Submission (OSS), yaitu Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) pada 2018 lalu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid