sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggaran KPK dipangkas, Firli pastikan pemberantasan korupsi jalan terus

"Walau anggaran KPK dipangkas, tetapi KPK tetap bekerja."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 13 Apr 2020 13:14 WIB
Anggaran KPK dipangkas, Firli pastikan pemberantasan korupsi jalan terus

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengaku tidak mempersoalkan pemangkasan puluhan miliar dari anggaran lembaga antirasuah oleh pemerintah pusat. Dia memastikan, pemangkasan anggaran tidak akan mempengaruhi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Walau anggaran KPK dipangkas, tetapi KPK tetap bekerja. Hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," ujar Firli, dalam keterangan yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (13/4).

Firli menerangkan, pemangkasan dilakukan terhadap anggaran dana belanja modal, berupa rencana pembangunan gedung fungsional badan antikorupsi.

"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita  usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal, berupa rencana pembangunan gedung fungsional rubahan KPK yang rencananya menghabiskan anggaran Rp50 miliar," kata Firli menuturkan.

Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 54 Tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020, anggaran KPK yang dipangkas senilai Rp63 miliar pada 2020. Anggaran tersebut nantinya akan dialihkan untuk penanganan bencana Covid-19 di tanah air.

Bagi Firli, pemangkasan ini merupakan prioritas pemerintah pusat dalam menanganani sebaran coronavirus disease 2019. Pemangkasan ini juga dinilai sudah sesuai dengan pelaksanaan tugas pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

"Saya menyampaikan prinsip dasar pelaksanaan tugas yang saya kutip dari tujuan negara alinea ke-4 pembukaan UUD RI tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Firli.

Di samping itu, Firli menilai realokasi anggaran itu sudah tepat dilakukan pemerintah. Pasalnya, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi atau salus populi spurema lex esto.

Sponsored

"Karena sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, sebagaimana dikatakan oleh filsuf Cicero dengan katanya yang sangat terkenal salus populi suprema lex esto. Hal ini juga dikenal dalam doktrin penegak hormatan HAM, saving human life is the first priority and our goal," kata Firli menjelaskan.

Lebih lanjut, Firli meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak segan melakukan melakukan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. "Kami tadi juga memberikan penegasan bahwa pimpinan daerah, kepala daerah, tidak boleh ada rasa ketakutan yang berlebihan sehingga tidak berani tindakan penanganan Covid -19," ucapnya.

Menurutnya, KPK telah menyampaikan ketentuan pengadaan barang dan jasa agar tak terjadi korupsi. Rambu-rambu pengadaan disampaikan pihak KPK melalui surat edaran nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020.

Berita Lainnya
×
tekid