sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies cabut gugatan kasasi Ahok ihwal sodetan Ciliwung

Anies akan melakukan upaya pembebasan lahan untuk inlet sodetan Ciliwung dari tahap awal dengan warga Bidara Cina.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 19 Sep 2019 16:56 WIB
Anies cabut gugatan kasasi Ahok ihwal sodetan Ciliwung

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut permohonan kasasi atas gugatan warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur terhadap proyek pembangunan jalur masuk air (inlet) pada sodetan Kali Ciliwung. Kasasi sebelumnya diajukan Pemprov DKI di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dengan pencabutan kasasi tersebut, Pemprov DKI saat ini menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur yang menetapkan Bidara Cina sebagai lokasi pembangunan inlet pada sodetan Kali Ciliwung, menuju Kanal Banjir Timur (KBT). SK yang dimaksud adalah SK tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 tentang penetapan lokasi pembangunan inlet sodetan Kali Ciliwung menuju KBT.

"Kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," kata Anies di Monas, Jakarta, Kamis (19/9).

Menurutnya, pencabutan kasasi dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan koordinasi dengan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Langkah ini membuat Pemprov DKI tak bisa membuat inlet di Bidara Cina, karena lahan yang ditetapkan sebagai lokasi ditolak warga.

Anies berencana mengulang proses pembebasan lahan tersebut, dengan melakukan pendekatan terhadap warga. Proses ini diyakini dapat lebih cepat, karena menghilangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses kasasi.

"Sodetannya tidak bisa terjadi, karena masih terkendala lahan. Begitu itu dicabut, itu jalan langsung," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan permohonan kasasi itu dicabut sekitar akhir Agustus atau awal September 2019.

"Bulan ini atau enggak awal bulan ini atau akhir Agustus, saya lupa tanggalnya," kata Yayan saat dihubungi, Kamis (19/9).

Sponsored

Yayan menjelaskan, pencabutan kasasi ini dilakukan agar mempercepat proses pembangunan inlet sodetan. Pemprov DKI akan melakukan negosiasi dari tahap awal dengan masyarakat setempat.

"Selama ini tidak selesai dengan warga. Warga keras dengan pendapatnya sendiri, oke kita semua mulai dari awal. Mudah-mudahan bisa mempercepat proses pembangunan sodetan," katanya.

Perkara ini bermula saat pemerintah pusat berencana membangun proyek sodetan Kali Ciliwung di KBT pada 2015 lalu. Pemprov DKI berupaya melakukan pembebasan lahan, karena sebagian lokasinya berada di lahan milik warga Bidara Cina. 

Namun warga tidak terima lantaran Pemprov DKI dinilai tidak melakukan sosialisasi terhadap warga. Warga pun meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina yang diterbitkan Ahok.

Mereka mengajukan  gugatan di PTUN dengan nomer gugatan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT. Berdasarkan laman resmi PTUN, hakim memutuskan SK gubernur tersebut batal atau tidak sah secara hukum. 

Pengadilan memerintahkan Pemprov DKI untuk mencabut SK tersebut. Namun Ahok mengajukan kasasi atas kasus tersebut, lantaran berkaitan dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid