sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies hingga Prasetio dinobatkan jadi tokoh adat Betawi

Keberadaan tokoh-tokoh penerima gelar kehormatan ini dinilai signifikan dan strategis dalam membangun Jakarta yang berbudaya tinggi.

Dave Linus Piero
Dave Linus Piero Minggu, 31 Okt 2021 11:14 WIB
Anies hingga Prasetio dinobatkan jadi tokoh adat Betawi

Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menobatkan sejumlah figur, salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan gelar kehormatan. Kegiatan akan berlangsung di Balai Kota Jakarta, Minggu (31/10).

Bamus Betawi menilai, keberadaan tokoh-tokoh penerima gelar kehormatan tersebut cukup signifikan dan strategis dalam membangun Jakarta yang berbudaya tinggi dengan daya dukung nilai-nilai religius.

"Sehubungan dengan penghormatan para tokoh yang telah berjasa bagi kemajuan masyarakat hukum adat Betawi dan peradaban Kota Jakarta, maka sudah selayaknya diberikan penganugerahan gelar kehormatan," tulis Majelis Adat Bamus Betawi, dalam keterangan tertulis.

Penganuherahan gelar kehormatan ini bertujuan untuk membangun keteladanan dan motivasi kepada generasi penerus dalam rangka darma bakti
kepada bangsa dan negara.

Sponsored

Gelar kehormatan tersebut juga diberikan kepada sejumlah tokoh lainnya. Mantan Gubernur Jakarta, Sutiyoso dan Fauzi Bowo; Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi; pimpinan Ponpes Daarul Rahman, Syukron Ma'mun; eks Wagub Jakarta, Mayjend TNI (Purn) Eddi Marzuki Nalapraya; Wakil Ketua DPRD Jakarta, Mohamad Taufik; Ketua Komite III DPD, Sylviana Murni; Merry Chotma; dan Khairuddin.

Gelar kehormatan yang diberikan adalah sebagai Pemuka Agama Budaya Betawi dan Pemuka Madya Budaya Betawi. Penganugerahan gelar ini diberikan oleh Ketua Majelis, Nuri Thaher.

Penobatan tersebut diklaim sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang kedudukan Bamus Betawi, organisasi induk masyarakat Betawi sekaligus mitra resmi pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan seluruh kegiatan pelestarian kebudayaan Betawi.

Berita Lainnya
×
tekid