Anies hingga Prasetio dinobatkan jadi tokoh adat Betawi
Keberadaan tokoh-tokoh penerima gelar kehormatan ini dinilai signifikan dan strategis dalam membangun Jakarta yang berbudaya tinggi.

Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menobatkan sejumlah figur, salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan gelar kehormatan. Kegiatan akan berlangsung di Balai Kota Jakarta, Minggu (31/10).
Bamus Betawi menilai, keberadaan tokoh-tokoh penerima gelar kehormatan tersebut cukup signifikan dan strategis dalam membangun Jakarta yang berbudaya tinggi dengan daya dukung nilai-nilai religius.
"Sehubungan dengan penghormatan para tokoh yang telah berjasa bagi kemajuan masyarakat hukum adat Betawi dan peradaban Kota Jakarta, maka sudah selayaknya diberikan penganugerahan gelar kehormatan," tulis Majelis Adat Bamus Betawi, dalam keterangan tertulis.
Penganuherahan gelar kehormatan ini bertujuan untuk membangun keteladanan dan motivasi kepada generasi penerus dalam rangka darma bakti
kepada bangsa dan negara.
Gelar kehormatan tersebut juga diberikan kepada sejumlah tokoh lainnya. Mantan Gubernur Jakarta, Sutiyoso dan Fauzi Bowo; Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi; pimpinan Ponpes Daarul Rahman, Syukron Ma'mun; eks Wagub Jakarta, Mayjend TNI (Purn) Eddi Marzuki Nalapraya; Wakil Ketua DPRD Jakarta, Mohamad Taufik; Ketua Komite III DPD, Sylviana Murni; Merry Chotma; dan Khairuddin.
Gelar kehormatan yang diberikan adalah sebagai Pemuka Agama Budaya Betawi dan Pemuka Madya Budaya Betawi. Penganugerahan gelar ini diberikan oleh Ketua Majelis, Nuri Thaher.
Penobatan tersebut diklaim sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang kedudukan Bamus Betawi, organisasi induk masyarakat Betawi sekaligus mitra resmi pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan seluruh kegiatan pelestarian kebudayaan Betawi.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB
Euforia tanggal kembar: Bertabur diskon dan bebas ongkir di e-commerce
Kamis, 23 Nov 2023 14:19 WIB