Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD). Regulasi tersebut disebut mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di Ibu Kota dalam menghadapi perubahan iklim.
“DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," ucap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10). "Dan untuk pertama kali melalui rencana ini aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum."
RPRKD diklaim perwujudan komitmen ambisius pemprov serta kontribusi aktif dalam pencapaian national determined contribution (NDC) Indonesia. Aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bakal dilakukan secara menyeluruh dan seimbang.
Anies sesumbar, pengarusutamaan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah juga menjadi semangat dari perumusan regulasi tersebut. RPRKD diklaim sesuai Perjanjian Paris, yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim.
“Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim dan kota Jakarta bisa melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30% dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50% pada tahun 2030 serta net zero emission pada tahun 2050,” tuturnya.
Secara paralel, sambung dia, Jakarta bakal meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim. Tolok ukurnya dengan mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim.