sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies tetap terapkan ganjil genap untuk taksi online

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan sistem ganjil genap.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 06 Sep 2019 00:31 WIB
Anies tetap terapkan ganjil genap untuk taksi online

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaaran bermotor di Jakarta.

Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

Meski demikian Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan belum menyebut pasti kapan proses teken pergub tersebut. "Ya segera-segera," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (4/9).

Syafrin menyebut, dalam Pergub tersebut, nantinya taksi online tetap terkena ganjil genap. "Iya kena, kan tidak dikecualikan," katanya.

Seperti diketahui, perluasan rute ganjil genap di Jakarta masih dalam tahap uji coba yang dimulai sejak 12 Agustus 2019 dan bakal berakhir pada 6 September 2019. 

Selain perluasan di beberapa ruas jalan Jakarta, pemberlakuan jam ganjil genap diperpanjang, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sebelumnya, Pemprov DKI berencana untuk memberikan tanda atau stiker khusus bagi taksi online sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa sejumlah organisasi pengemudi taksi daring.

Namun, Syafrin menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta akan berlawanan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) apabila mengeluarkan tanda khusus atau stiker bagi taksi online.

Sponsored

Aturan terkait penandaan terhadap angkutan online telah diatur dalam Peraruran Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. 

"Pada dasarnya putusan MA tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online. Artinya jika Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penandaan, kan, bertabrakan dengan norma di atas," kata dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid