close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (tengah), memberikan keterangan pers tentang aset-aset Surya Darmadi yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi Duta Palma Group di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (30
icon caption
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (tengah), memberikan keterangan pers tentang aset-aset Surya Darmadi yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi Duta Palma Group di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (30
Nasional
Selasa, 30 Agustus 2022 13:25

Aset Surya Darmadi yang disita Kejagung mencapai Rp11,7 triliun

Penyidik juga berfokus terhadap aset-aset terkait yang dapat disita untuk nantinya ditampilkan di dalam persidangan.
swipe

Total aset tersangka Surya Darmadi terkait perkara dugaan korupsi Duta Palma Group yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun. Tim penilai (apparisal) profesional akan dilibatkan guna memastikan nilai aset tersebut.

"Untuk menilai aset yang kita sita, kita akan melibatkan appraisal yang bersertifikat. Tapi untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp11,7 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers, Selasa (30/8).

Febrie menjelaskan, tim penyidik sementara ini telah menyita puluhan aset milik Surya Darmadi. Di antaranya, 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Lalu, 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Kemudian 3 unit apartemen di Jakarta, 2 hotel di Bali serta 1 helikopter. 

Kejagung juga menyita uang senilai lebih dari Rp5 triliun, US$11,4 juta, dan S$646,04. Uang yang disita diserahkan ke rekening penampungan sementara di Bank Mandiri.

"Tapi sementara, ada aset yang belum dinilai, ada 4 unit kapal yang disita di Batam dan Palembang," imbuhnya.

Di sisi lain, Febrie menerangkan, tim penyidik saat ini tengah menyelesaikan pemberkasan perkara. Selain itu, berfokus terhadap aset-aset terkait kasus yang berpotensi disita dan nantinya ditampilkan di dalam persidangan.

Kejagung diketahui mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau oleh Duta Palma Group, yang dimiliki taipan Surya Darmadi. Perkara ini disinyalir terjadi akibat dilakukan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Raja Thamsir dinilai melawan hukum lantaran penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada 5 perusahaan Duta Palma Group tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut dan tanpa hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kelima perusahaan Apeng, sapaan Surya Darmadi, yang diuntungkan adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Duta Palma Group bahkan sampai saat ini disebut tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan pola kemitraan sebesar 20% (plasma inti rakyat) dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dan Raja Thamsir ditaksir merugikan negara hingga Rp78 triliun, nilai terbesar di Indonesia. Keduanya pun dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan