sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Asuransi Jiwa Taspen investasi ke perusahaan sekarat

Penyidik menyebut belum semua perusahaan yang disuntikan dana Asuransi Jiwa Taspen diperiksa.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 28 Jan 2022 13:07 WIB
Asuransi Jiwa Taspen investasi ke perusahaan sekarat

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum memeriksa seluruh pihak perusahaan yang mendapat suntikan dana investasi dari PT Asuransi Jiwa Taspen. Namun, tidak disebutkan rinci berapa perusahaan yang diduga menerima suntikan dana dan berujung kerugian negara.

"Belum semua, masih proses," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

Menurut Supardi, pihaknya juga belum melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk memperkuat alat bukti.

Dia menerangkan, perusahaan yang diberikan dana investasi tersebut menggunakannya untuk pembiayaan anak usaha. Padahal, anak usaha tersebut dalam kondisi yang tidak sehat dalam mmenjalankan bisnisnya.

"Sebagian sudah sekarat (kondisi anak usahanya)," tutur dia.

Lebih lanjut dia menyatakan, perusahaan tersebut mendapatkan dana investasi dengan prosedural yang dilakukan sesuai aturan. Kendati demikian, dalam pengembaliannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

"Tidak ada kedekatan, sesuai kalau itu (pemberian dana investasi)," ucapnya.

Sebelumnya, Leonard menjelaskan posisi singkat kasus tersebut. Di mana kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017. Saat itu, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Padahal sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat/investment grade. 

Sponsored

Kemudian, dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus. Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke group perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar. 

Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya, dengan melalui skema investasi. Yakni dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161.629.999.568," ucap dia. 

Berita Lainnya
×
tekid