Aturan berubah, Komisi VIII DPR janji bentuk Panja Haji lebih cepat tahun depan
Jemaah haji asal Indonesia terancam tidak mendapatkan maktab atau lokasinya jauh jika terlambat melakukan persiapan.

Komisi VIII DPR akan mempercepat pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji. Pangkalnya, pemerintah Arab Saudi berencana mengubah aturan perjalanan ibadah haji tahun depan.
"Kita di Komisi VIII DPR segera membuat Panja Haji untuk melakukan pembahasan, evaluasi, dan juga solusi penyelenggaraan haji. Mulai dari soal petugas, fasilitas, dan soal regulasi yang dilakukan oleh Arab Saudi," kata anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq.
"Artinya, DPR akan lebih proaktif karena ada kekhawatiran kalau kita agak terlambat bisa tidak mendapatkan maktab atau tempatnya lebih jauh untuk menuju jamarat," imbuhnya, menukil situs web DPR. Panja Haji bakal dibentuk usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil audit.
Mulai tahun depan, Arab Saudi berencana menghapus kebijakan lokasi khusus di Arafah dan Mina bagi jemaah haji negara tertentu. Penetapan titik tergantu siapa yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak dan siap menyelenggarakan musim haji 1445 Hijriah/2025 M.
Maman berpendapat, kebijakan baru tersebut menjadi tantangan bagi Indonesia karena jemaah haji terbanyak daripada negara-negara lain setiap tahunnya. Namun, masalah itu diklaim dapat teratasi jika posisi tawar (bargaining position) pemerintah kuat.
"Saya melihat ini jadi semacam liberalisasi penyelenggaraan haji oleh pemerintah Arab Saudi, ya. Jadi, gimana kalau kita lemah dari sisi negoisator ataupun dana, apalagi kita selalu lebih terlambat dari negara lain dalam menentukan budget?" tuturnya.
"Maka, itu akan menjadikan kita bukan hanya jauh dari maktab yang sekarang. Bahkan, akan lebih tidak mendapatkan tempat," sambung politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB