sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Awan gelap penyelenggara pemilu dan dorongan reformasi

Banyak pihak mendesak agar KPU segera melakukan evaluasi atau berbenah diri, agar nama baik lembaga tetap terjaga.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 10 Jan 2020 13:32 WIB
Awan gelap penyelenggara pemilu dan dorongan reformasi

Awal 2020 sepertinya menjadi awan gelap bagi lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Musababnya, salah satu komisioner KPU terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga telah menetapkan salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap atas penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia diamankan penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (8/1) siang.

Kasus ini bisa menjadi pukulan telak bagi lembaga tersebut. Pasalnya integritas KPU sebagai lembaga yang cukup komit menyuarakan kontestasi yang jujur dan adil (jurdil), serta tegas melarang eks napi koruptor maju dalam kontestasi menjadi ternoda dengan kasus ini. Wahyu telah melakukan praktik yang tidak sejalan dengan semangat KPU, dalam konteks antikorupsi yang kerap didengungkan Arief Budiman dan kawan-kawan.

Hujan kritikan dan peringatan pun datang pasca-KPU kebobolan atas apa yang dilakukan oleh salah satu komisionernya itu. Banyak pihak mendesak agar KPU segera melakukan evaluasi atau berbenah diri, agar nama baik lembaga tetap terjaga.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatakan, kasus Wahyu akan berdampak sangat signifikan kepada persepsi publik kepada KPU. Ia memprediksi, akan banyak masyarakat yang tidak mempercayai KPU kembali jika mereka tidak segera melakukan pembenahan.

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPU sudah terlihat pada Pemilu 2019. Saat itu banyak yang menduga, KPU telah berlaku curang, berpihak, dan kerap bermain mata dengan urusan politik electoral.

“OTT yang menjaring Wahyu ini akan menambah keyakinan publik, ini hanya peristiwa gunungan es yang sedang meleleh. Artinya kasus ini akan menebalkan keyakinan publik, bahwa sebenarnya penyelenggara pemilu kerap main mata soal politik electoral,” kata Adi kepada Alinea.id, Jumat (10/1).

Narasi netralitas KPU yang selalu didengungkan jelang kontestasi politik, terbantahkan dengan adanya kasus ini. Faktanya, prediksi publik yang saat itu dianggap omong kosong bisa tercermin dari kasus Wahyu.

Sponsored

Apalagi Adi yakin masih ada oknum di KPU yang memiliki perilaku seperti Wahyu. Potensi main mata memang amat besar bagi penyelenggara pemilu. Apalagi mereka yang berada di daerah. Hanya saja, kebenaran itu belum banyak terungkap.

“Potensi main mata memang besar sekali bagi penyelenggara pemilu. Kita mungkin sering mendengar, tuduhan, obrolan masyarakat, bahwa begitu banyak penyelenggara pemilu yang sebenarnya sering offside, ke luar dalam tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai penyelenggara. Cuman mereka itu tidak bisa ditangkap, dilaporkan karena bukti-bukti yang tidak kuat. Tetapi publik melihat itu secara nyata,” jelas Adi.

Oleh karena itu, ia berharap kasus yang menimpa Wahyu dapat membuat jera berbagai penyelenggara pemilu yang nakal di berbagai daerah. Seberapa pun kepintaran mereka bermain mata, pasti akan apes juga.

Dosen politik UIN Syarif Hdiayatullah ini juga pesimistis KPU akan membaik. Netralitas dan integritas komisioner KPU wajib dipertanyakan terus karena mekanisme perekrutannya masih bersinggungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Memang ini bagian keseluruhan dari cacatnya sistem politik kita juga. Selama komisioner KPU dan Bawaslu dipilih oleh politisi di Komisi II DPR, selama itu juga akan terjadi negosiasi dan lobi-lobi terhadap kepentingan politik di negara ini dengan partai yang sedang kuat,” tegas Adi.

Jika sistem ini tidak bisa diubah, pemerintah wajib turun tangan dalam memilih tim panitia seleksi (pansel) yang benar-benar profesional. Tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat apapun, apalagi dengan partai politik.

Berita Lainnya
×
tekid