sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim: Ada peningkatan jaringan narkoba di Jatim

Narkoba yang diedarkan di Jatim berasal dari daerah Sumatra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Nov 2020 14:37 WIB
Bareskrim: Ada peningkatan jaringan narkoba di Jatim

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan, jalur peredaran narkoba masih banyak berasal dari daerah Sumatera. Namun, pengedarannya meningkat di Jawa Timur (Jatim) melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Rute lintas Sumatra masih menjadi rute sindikat memasukan barang ke Jawa. Penjualannya untuk Jakarta dan kota besar lain, tetapi ada peningkatan jaringan Jatim," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Dalam 22 hari terakhir saja, jelas dia, penyidik dapat mengungkap enam kasus dengan total tersangka 14 orang. Enam kasus yang diungkap merupakan jaringan Kalimantan Selatan-Jakarta, Sumatera Utara-Jawa Timur, Medan-Jakarta, Medan-Jawa Timur, dan Pekanbaru-Jakarta.

Penangkapan pertama, sambung Krisno, terjadi pada 27 Oktober 2020 dengan lima tersangka, yakni Lupi Aritno (50), Iwan Kurniawan (33), M. Yusuf (20), Hanapi alias Bang Madura (42), dan Abdul Kadir (24). Kelima tersangka ditangkap dengan barang bukti 5 kg sabu dan 380 butir ekstasi.

Penangkapan kedua, lanjut dia, terjadi pada 29 Oktober 2020 terhadap tersangka Artamus Rahmat Hidayat (22) dan Depta alias Oleh (24), dengan barang bukti 6 kg ganja.

Selanjutnya, pada 4 November 2020, pihaknya menangkap tersangka Rizky Saputra. Kurir narkoba itu ditangkap di Banjarmasin dengan barang bukti 18,4 gram sabu.

Penangkapan keempat terjadi pada 13 November 2020 terhadap tersangka Rizky Amanuloh (19), Lalang Ario Pratama (24) dan Dewangga Amirus Syuhada (25). Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 22.560 butir ekstasi.

Kemudian, penangkapan pada 16 November 2020 terhadap tersangka Deni Boy Belmin (30) dan Dody Syaputra (28), dengan barang bukti 1 kg sabu dan 10.000 ekstasi.

Sponsored

Terakhir, penangkapan pada 17 November 2020 terhadap tersangka M. Arsudin (29), dengan barang bukti 3 kg sabu. Tersangka mengaku hendak mengirim ke daerah Tanggerang.

"Teman-teman masih di lapangan untung mengungkap secara tuntas. Terhadap seluruh tersangka, sesuai SOP dari Pak Kabareskrim, kami lakukan tes Covid-19 terlebih dahulu," ucap Krisno.

Berita Lainnya
×
tekid