sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim geledah kantor ACT sebelum gelar perkara penetapan tersangka

Penggeledahan kantor pusat ACT masih berlangsung hingga berita ini diterbitkan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 22 Jul 2022 16:35 WIB
Bareskrim geledah kantor ACT sebelum gelar perkara penetapan tersangka

Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) Pusat terkait penyelewengan dana umat oleh ACT.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wisnu Hermawan mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti terkait perkara itu. Kini penyidik tengah dalam perjalanan menuju lokasi.

"Tim sudah jalan ke lokasi untuk penggeledahan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (22/9).

Whisnu menyebut, hasil penggeledahan akan disampaikan secepatnya apabila operasi tersebut telah selesai. Publik diminta bersabar supaya paparan hasilnya dapat disampaikan optimal.

"Tunggu dulu, sedang dalam proses. Nanti akan diinfokan hasilnya," ujarnya.

Sejak penyidikan dimulai oleh Bareskrim Polri pada Senin (11/7), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, salah satu yang menjalani pemeriksaan adalah Ahyudin. Mengingat sebagai pendiri sekaligus ketua pengurus dan President Yayasan ACT, pemeriksaan terhadap Ahyudin dilakukan lebih dari lima kali.

"Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga orang," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (21/7).

Sponsored

Sementara dua orang lainnya adalah IA selaku Ketua Pembina Yayasan ACT yang diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Kemudian HH selaku Senior Vice Presiden Global Islamic yang diperiksa pukul 13.00 WIB.

Dua hari lalu, Ahyudin juga menjalani pemeriksaan bersama keempat orang lainnya. Yaitu IA selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, BH adalah Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT, S sebagai pengawas Yayasan ACT, dan AFF yang merupakan Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT.

Dalam proses penyidikan ACT, Bareskrim Polri didampingi pengawas internal. Pemeriksaan serta pendalaman masih berjalan.

Bareskrim Polri juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam penanganan ACT. Petunjuk dari kejaksaan akan dilengkapi untuk membuat kasus ini semakin terang.

"Bareskrim Polri melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT," ujar Nurul.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid