sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim ungkap kemungkinan dana narkoba untuk Pemilu 2024, ini 6 faktanya

Masyarakat diminta untuk mewaspadai biaya kegiatan pemilu kepala daerah (pilkada) menggunakan uang hasil bisnis narkoba.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Sabtu, 10 Jun 2023 08:55 WIB
Bareskrim ungkap kemungkinan dana narkoba untuk Pemilu 2024, ini 6 faktanya

Badan Reserse Kriminal Polri menemukan petunjuk ihwal penggunaan dana dari kejahatan terkait narkoba untuk kontestasi pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 menyusul penangkapan sejumlah anggota legislatif di daerah.

Langkah-langkah antisipatif pun dilakukan Bareskrim melalui pemetaan caleg, tidak hanya anggota dewan dan lain sebagainya, dalam konstetasi ini demi terwujudnya tujuan pemilu bersih agar jangan sampai dana narkoba kemudian menjadi biaya pesta rakyat. Tindakan itu telah dilakukan pada 2019.

Berikut, 6 pernik mengenai indikasi kemungkinan mengucurnya penyediaan dana untuk biaya pemilu berasal dari perdagangan narkoba:

1. Petunjuk Awal

Masyarakat diminta untuk mewaspadai biaya kegiatan pemilu kepala daerah (pilkada) menggunakan uang hasil bisnis narkoba. Permintaan itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 13 Oktober 2016.  

Dikatakan, bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan PPATK, jajaran BNN telah mewaspadai hal ini. Menurut Buwas, tidak tertutup kemungkinan kegiatan pembiayaan pilkada dari hasil bisnis narkoba.

Pemantauan data mencurigakan soal aliran dana untuk kegiatan pilkada dilakukan BNN berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) dan Komisi Pemilu (KPU), termasuk pengawasan sumber dana narkoba buat kegiatan Pilkada 2017. BNN sudah menyerahkan data pelaku kejahatan narkoba beserta jejaringnya kala itu ke PPATK.

2. MoU KPU-PPATK tentang TPPU

Sponsored

Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelenggaraan pemilu menjadi poin kerja sama antara KPU dan PPATK dalam nota kesepahaman tahun 2019.

KPU mendukung upaya PPATK menyediakan informasi yang, salah satu di antaranya, mencakup laporan dana kampanye, termasuk rekening khusus dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu dan rekening parpol peserta pemilu.

Kerja sama KPU-PPATK dan dukungan itu dikemukakan komisioner KPU Idham Holik seperti dikutip BBC Indonesia. Tidak disebutkan ada kerja sama KPU dengan BNN atau MoU antarkedua lembaga berbentuk komisi dan badan ini.

3. Indikasi Temuan Bareskrim

Indikasi jejaring narkotika menggelontorkan dana politik yang diduga bakal digunakan untuk kontestasi Pemilu 2024. Temuan itu diungkapkan pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rapat Kerja Teknis (Rekernis), Rabu 24 Mei 2023.

Temuan itu terungkap buntut penangkapan sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.

4. Parpol Belum Buka Suara

Dana politik yang digunakan dalam pemilu harus terjamin bersih dan seberapa jauh transparansi yang dilakukan parpol? Bagaimana publik mengetahui cara parpol memastikan dana itu bersih dan membuka akses publik atas transparansi biaya politik? Sejumlah media telah menghubungi beberapa parpol, namun belum ada pihak parpol yang menjawab.

5. Bakal Calon Dibiayai Narkoba

Pengungkapan Bareskrim Polri ihwal dugaan penggunaan aliran dana narkoba untuk kegiatan Pemilu 2024 disambut Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang kemungkinan besar dialirkan dana dari pelaku tindak pidana narkoba untuk kepentingan pemilu 2024 harus diungkapkan ke publik. Aliran dana haram itu perlu disingkap pemerintah melalui Polri maupun BNN. Publik wajib mengetahui kriminal narkoba yang "bermain" di pemilu mendatang.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita membeberkan desakan itu dengan menekankan bahwa KPU sedang memverifikasi daftar bacaleg yang telah didaftarkan partai politik, sehingga temuan pihak kepolisian itu mendapatkan momentumnya.

6. Pecandu Narkoba di Indonesia

Menurut layanan web informasi berbasis di Orlando, Florida, dengan reputasi sebagai pusat peredaran narkoba, Indonesia juga mengalami penyalahgunaan narkoba serta impor narkoba. Negara ini memiliki 273,5 juta jiwa penduduk, 6 juta di antaranya menderita kecanduan narkoba dan alkohol, atau gangguan penggunaan zat terlarang (Addiction Center, 17 April 2023).

Penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2017, tingkat prevalensi penyalahguna narkoba sebesar 1,77% atau setara dengan 3.376.115 penduduk Indonesia dan kerugian sosial ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba sebesar Rp84,7 triliun (BNN: Prevalence Survey 2018).

Potensi 3 hingga 6 juta jiwa pecandu narkoba di Indonesia sesuai rujukan data BNN dan Addiction Center merupakan pasar yang cukup besar bagi perniagaan narkoba. Keuntungan bisnis itu tentu bisa mengalir ke mana-mana, termasuk mengotori pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid