sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas P21, 2 tersangka penyiram Novel segera disidang

Pelimpahan barang bukti dan tersangka segera dilakukan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Feb 2020 21:56 WIB
Berkas P21,  2 tersangka penyiram Novel segera disidang

Berkas dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, untuk segera disidangkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut berkas tersebut dinyatakan lengkap hari ini.

“Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan berkas perkara atas nama tersangka Ronny Bugis dinyatakan lengkap (P21),” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).

Argo menyatakan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, meski tidak disebutkan kepastian waktunya. Namun, penyerahan, menurut Argo, tidak akan memakan waktu lama agar segera diproses untuk dilimpahkan ke persidangan.

“Kita tunggu saja ya,” ucapnya.

Seperti diketahui, tim teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menangkap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada 26 Desember 2019.

Dua pelaku tersebut merupakan anggota polisi aktif di satuan kerja (Satker) Brimob. Keduanya dikenakan Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Penyidik kemudian melakukan perpanjangan masa tahanan dari 20 hari menjadi 40 hari. Kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid