sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BKN: Koordinasi 75 pegawai KPK gagal TWK pekan depan

BKN, KPK dan Kemenpan RB segera rapat koordinasi internal bahas TWK pegawai KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 20 Mei 2021 17:22 WIB
BKN: Koordinasi 75 pegawai KPK gagal TWK pekan depan

Koordinasi untuk menindaklanjuti hasil asesmen 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal berlangsung pekan depan. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, pekan ini tiga lembaga terkait melakukan koordinasi internal dulu.

Adapun tiga institusi yang dimaksud adalah BKN, KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Baru minggu depan rapat koordinasinya. Minggu ini rapat koordinasi di internal masing-masing," demikian kata Bima saat dikonfirmasi Alinea, Kamis (20/5).

Sebelumnya, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lembaga antisuap akan berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB. Hal itu menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta tiga pimpinan institusi itu berkoordinasi untuk merancang tindak lanjut 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Menindaklanjuti arahan Presiden, kami akan melanjutkan koordinasi dengan Kemenpan RB, BKN, dan lembaga terkait lainnya," ujar Ghufron.

Dalam keterangannya, Presiden meminta tindak lanjut dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disampaikan. Terkait itu, Jokowi mengatakan, hasil TWK bagi pegawai komisi antikorupsi hendaknya menjadi masukan untuk perbaikan KPK, baik individu-individu maupun institusi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyampaikan, hasil TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos.

Menurut Kepala Negara, kalau terdapat kekurangan dalam TWK masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Di samping itu, segera dilakukan perbaikan pada level individual maupun organisasi.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konsitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid