sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jika Boediono tersangka, siapa selanjutnya?

Desakan pada KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka skandal Century terus bergema. Namun lembaga antirasuah itu masih diam.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 17 Apr 2018 11:21 WIB
Jika Boediono tersangka, siapa selanjutnya?

Setelah jeda selama beberapa tahun, kasus Century kembali menyeruak. Terutama pasca putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang meminta KPK melanjutkan penyidikan atas skandal ini. Putusan tersebut sekaligus mendesak mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono untuk ditetapkan sebagai tersangka baru.

Sejumlah pihak mengamini putusan praperadilan ini, di antaranya Institute Soekarno Hatta dan Sabang Merauke Circle (SMC). Menurut mereka hal tersebut menjadi tonggak untuk membuka tabir Century yang selama ini gelap. Tak hanya mantan Wakil Presiden RI periode 2009-2014 yang diseret sebagai tersangka, desakan itu juga mengarah pada Budi Mulyawan dan Raden Pardede.

Mantan tim Pansus Angket Bank Century DPR, atau yang dikenal dengan Tim 9,  Chandra Wijaya menyebutkan dirinya sudah lupa dengan kasus Century karena tidak ada titik cerah dalam kasus tersebut.

"Kalau dicatat dalam sejarah, kasus tersebut merupakan penyelidikan terlama. Selama lima tahun tim pansus mengurus permasalahan ini, bahkan sampai memakan korban di antaranya Misbahun  yang ditangkap di Bareskrim, dan juga Lili Wahid," katanya, dalam diskusi bertajuk "Setelah Boediono, Siapa Tersangka Berikutnya?" di Hotel Century, Jakarta, Senin (16/4) kemarin.

Hal senada disampaikan eks anggota pansus Century Ahmad Yani, "Saya katakan kasus ini tidak rumit, karena KPK sudah dituntun sebelumnya. BI sudah melakukan audit, dari hasik audit investigasi ditemukan sembilan pelanggaran bailout (talangan. Red)."

Diskusi skandal Century di Jakarta, Senin (16/4). (Robi/ Alinea)

Karena itu, sebenarnya kasus ini sudah terang benderang. Adalah aneh jika hingga kini KPK belum me-rompiorange-kan tiga tokoh tersebut. Khususnya Boediono yang memang menempati posisi penting kala itu. "Ini lebih mudah daripada kasus Jessica Kumolo Wongso," selorohnya.

Sponsored

Dalih tidak ditahannya para tersangka, karena bailout akan berdampak sistemik menurutnya juga tidak terbukti. Apalagi setelah ia dan timnya berhasil melengkapi data-data untuk keperluan penyidikan, novum-novum penting, hingga keterangan tim profesional lain di bidang hukum pidana, ekonomi, bahkan tata negara. Bukti dan data yang terkumpul menandaskan, ada indikasi pelanggaran hukum, termasuk kesengajaan mengubah syarat balilout dan penyelewengan peraturan.

"Perbuatan mengubah itu kan berarti melanggar hukum. Ada unsur melawan hukumnya," tegasnya.

Tak hanya pelanggaran hukum, kasus ini juga memuat unsur kerugian negara yang mencapai Rp6,7 triliun. Segelintir pihak juga diduga mendulang keuntungan, bertambah kaya karena penyelewengan tersebut.

"Mungkin Pak Boediono tidak memperkaya diri sendiri tapi dia memperkaya orang lain," jelasnya. 

Memperhatikan semua fakta tersebut, maka Ahmad menilai KPK hanya butuh niat untuk merampungkannya. Semua jalan sudah terbuka, imbuhnya, namun jika KPK masih diam, berarti memang tak ada keseriusan untuk penanganan kasus itu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid