sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bos Samudera Chemical jadi tersangka kasus gagal ginjal akut

Bos CV Samudera Chemical jadi tersangka ketiga kasus gagal ginjal akut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 23 Nov 2022 13:09 WIB
Bos Samudera Chemical jadi tersangka kasus gagal ginjal akut

Kepolisian menetapkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Penetapan dilakukan setelah melakukan gelar perkara.

“Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pipit Rismanto, Selasa (22/11) malam.

Pencekalan terhadap E sendiri sudah lebih dulu dilakukan. Surat pencekalan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Pencekalan dilakukan karena sejak perusahaan milik E ditetapkan sebagai tersangka, E belum juga ketemu oleh polisi.

“Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Ya kan ini memang nggak mudah kita kan mencari ini kan nggak bisa segampang itu,” ujarnya.

Pekan lalu, kepolisian menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 41 orang saksi dan gelar perkara.

Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta kemanfaatan dan mutu. Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Afi Farma mendapatkan bahan bakunya dari Samudera Chemical. Bahan baku diterima berdasarkan kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sponsored

Saat berada di Samudera Chemical, ditemukan 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylene glycol yang melebihi ambang batas. Selain itu ada pula dokumen, purchasing order, delivery order, hasil uji lab dari PT A.

Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samuel Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid